Detak Kompak news
JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperkuat upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan kajian kebijakan. Salah satunya dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2026).
Kunjungan yang merupakan tindak lanjut Surat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 400.3.3.6/989/DPRD tersebut difokuskan pada pembahasan kebijakan, strategi, serta tata kelola perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rombongan Komisi III DPRD Babel diterima oleh jajaran DPRKP DKI Jakarta yang dipimpin Kasubag Pengelolaan Akbar R., bersama sejumlah pejabat dan staf teknis, termasuk Aldini Safirizan yang memaparkan secara rinci sistem pengelolaan rumah susun di ibu kota.
Dalam forum diskusi, Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya tata kelola hunian yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjamin keberlanjutan pengelolaan dan kenyamanan penghuni.
Menurut Imam, pertumbuhan kawasan permukiman di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung, membutuhkan perencanaan yang matang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga kualitas lingkungan hunian.
“Kami ingin mengetahui secara detail bagaimana DKI Jakarta mengelola rumah susun yang jumlahnya sangat besar. Bukan hanya membangun, tetapi bagaimana proses penataan penghuni, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, hingga pembiayaan operasionalnya dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Imam.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mempertanyakan mekanisme pemerintah daerah dalam memastikan rumah susun tetap menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa kehilangan fungsi sosialnya.“Kami melihat Jakarta memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan rusun. Pengalaman ini tentu sangat penting untuk menjadi referensi bagi Bangka Belitung dalam merancang kebijakan perumahan yang tepat sasaran dan berkeadilan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan hunian yang layak, aman, dan terjangkau,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Aldini Safirizan menjelaskan bahwa tata kelola pembangunan dan pengelolaan rumah susun di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara terintegrasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) yang dipimpin pejabat setingkat Eselon III.
Menurut Aldini, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola sebanyak 33.229 unit rumah susun yang tersebar di 43 lokasi, terdiri dari 14.164 unit berbentuk blok dan 19.065 unit berbentuk tower.“Dari total unit yang ada, sekitar 46 persen merupakan Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaan dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi, mulai dari seleksi penghuni, pengawasan hunian, pemeliharaan fasilitas, hingga pengelolaan lingkungan kawasan,” jelas Aldini.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan rumah susun tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik bangunan, tetapi juga keterlibatan penghuni dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berupaya memastikan setiap rumah susun tetap menjadi lingkungan yang nyaman, aman, dan layak huni. Karena itu, pengelolaan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeliharaan rutin, pengawasan penggunaan unit, serta pemberdayaan masyarakat penghuni,” ungkapnya.
Aldini juga menekankan bahwa pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi untuk menjawab keterbatasan lahan di kawasan perkotaan sekaligus memberikan akses hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, Imam Wahyudi menilai paparan yang disampaikan DPRKP DKI Jakarta memberikan banyak masukan strategis yang dapat menjadi bahan kajian bagi DPRD Babel dalam mendorong kebijakan perumahan rakyat di daerah.Menurutnya, tantangan perumahan ke depan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan dan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola, keberlanjutan, serta kemampuan pemerintah menghadirkan hunian yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kunjungan kerja ini memberikan perspektif baru bagi kami. Jakarta telah membuktikan bahwa pengelolaan rumah susun dapat dilakukan secara sistematis dan profesional. Tentu ada banyak hal yang bisa menjadi bahan pembelajaran untuk Bangka Belitung, terutama dalam menghadapi kebutuhan hunian masyarakat yang terus berkembang,” ujar Imam.
Ia menegaskan bahwa DPRD Babel akan terus mendorong kebijakan perumahan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Kami ingin pembangunan perumahan di Bangka Belitung tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas. Hunian yang layak merupakan bagian dari hak dasar masyarakat dan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan warga,” tegasnya.Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh Sekretaris Komisi III DPRD Babel Johan Figario, S.E., anggota Komisi III Levian, A.Md., H. Rustam Mataris, Dr. Syarifah Amelia, S.I., M.T., Imam Wahyudi, S.H., M.H., serta staf pendamping Nofrizzal Fitriandi.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap dapat memperoleh referensi dan praktik terbaik dalam pengelolaan perumahan rakyat yang nantinya dapat diadaptasi sesuai kebutuhan daerah, guna mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.Red.anasn70
Belajar dari Jakarta, Komisi III DPRD Babel Dalami Tata Kelola 33 Ribu Unit Rusun untuk Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat






