Detak Kompak News
BELITUNG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) di Kabupaten Belitung, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan serta menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit di Pulau Belitung.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Bougenvile, Tanjungpandan, menghadirkan berbagai organisasi perangkat daerah dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Bagian Hukum pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis mengemuka, di antaranya mekanisme penjualan tandan buah segar (TBS) melalui Delivery Order (DO), perlindungan terhadap pekebun swadaya, kewajiban sertifikasi ISPO, pelaksanaan kebun plasma, transparansi harga sawit, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), hingga persoalan perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) dan kawasan perkebunan yang belum memiliki legalitas lengkap.
Anggota Pansus Ranperda sekaligus Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, mengatakan kunjungan kerja tersebut bukan sekadar membahas substansi rancangan perda, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan riil di lapangan.
“Melalui rapat ini kami menginventarisasi seluruh persoalan dari pemerintah daerah, baik Belitung maupun Belitung Timur. Semua masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda agar nantinya melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi petani, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan,” ujar Imam Wahyudi.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius Pansus adalah proses perpanjangan HGU perusahaan perkebunan yang dinilai perlu lebih terbuka kepada masyarakat. DPRD juga menyoroti pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan yang hingga kini masih belum sepenuhnya terealisasi di sejumlah wilayah.
“Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Transparansi dalam proses perpanjangan HGU, pemenuhan kewajiban plasma, keterbukaan harga TBS, hingga perlindungan terhadap pekebun swadaya harus menjadi bagian dari pengaturan yang jelas dalam perda ini,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya perusahaan yang telah beroperasi namun masih memiliki persoalan perizinan, termasuk pabrik pengolahan kelapa sawit yang belum memenuhi seluruh ketentuan administratif maupun lingkungan. Menurut Imam, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tata kelola perkebunan sawit di Bangka Belitung semakin tertib dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh selama pembahasan di Pulau Belitung akan dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya untuk disinkronkan dengan regulasi nasional sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami, perda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu menjadi solusi atas persoalan yang selama ini dihadapi petani, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bangka Belitung,” tutup Imam Wahyudi.
Red. anasn70.
Pansus DPRD Babel Inventarisasi Persoalan Tata Kelola Sawit di Belitung, Imam Wahyudi: Regulasi Harus Berpihak pada Petani dan Kepastian Hukum





