DPRD Babel Pasang Sikap Tegas: HGU PT GML Diminta Tak Diproses Sebelum Hak Plasma Warga Dipenuhi

Detak Kompak News

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan sikap tegas dalam mengawal perjuangan masyarakat delapan desa yang hingga kini masih menanti realisasi kebun plasma dan penyelesaian kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML).Kamis 8/7/2026, Pagi

Komitmen tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).

Audiensi yang turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait itu berlangsung dinamis. Masyarakat kembali menyampaikan tuntutan agar PT GML segera memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, sekaligus menyelesaikan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum terealisasi.

Dalam forum tersebut, Didit tidak menutupi rasa kecewanya terhadap belum adanya tindak lanjut dari komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama.

“Yang jelas kami kecewa. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dan komitmen bersama. Kami berharap semua pihak memegang komitmen tersebut,” tegas Didit.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, DPRD Babel meminta BPN Kabupaten Bangka untuk tidak memproses ataupun menyetujui usulan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML sampai seluruh persoalan antara perusahaan dan masyarakat diselesaikan. DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Bangka menunda penerbitan rekomendasi terhadap proses tersebut.

Menurut Didit, langkah itu bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang selama ini belum dipenuhi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak mengajukan tuntutan di luar ketentuan, melainkan hanya meminta perusahaan menjalankan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi.

“Masyarakat hanya menuntut hak sesuai aturan, bukan meminta sesuatu di luar ketentuan. Yang diperjuangkan adalah kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai regulasi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang masih tertunda,” ujarnya.

Didit memastikan DPRD Babel akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurutnya, penyelesaian konflik harus dibangun di atas komitmen yang telah disepakati bersama agar tidak terus menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian.

Dalam audiensi itu, DPRD juga mengungkapkan bahwa BPN Kabupaten Bangka menyatakan belum akan melanjutkan proses usulan yang diajukan PT GML sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan. Sikap serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka yang menyatakan akan menunda pemberian rekomendasi hingga tercapai penyelesaian.

Bagi masyarakat delapan desa, sikap DPRD Babel tersebut menjadi harapan baru setelah perjuangan panjang yang mereka lakukan. Mereka berharap komitmen seluruh pihak tidak berhenti pada forum audiensi semata, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata agar pembangunan kebun plasma dan penyelesaian kompensasi segera direalisasikan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah PT Gunung Maras Lestari untuk menindaklanjuti komitmen tersebut. Sebab, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlangsungan investasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan hak masyarakat yang telah lama menunggu untuk dipenuhi.

Red.Anasn70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *