Detak Kompak NEWSl
Pekanbaru – Komitmen Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun regulasi perkebunan sawit yang adaptif dan berkelanjutan terus diperkuat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Sawit, rombongan melakukan koordinasi dan pendalaman materi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (24/7/2026).
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Fahlevi, didampingi Wakil Ketua Ir. Agung Setiawan, MM, serta anggota Imam Wahyudi, Ucok Okta Haber, H. Jumroh H. Jalil, Taufik Mardian, dan Musani. Kunjungan diterima Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau bersama jajaran.
Pertemuan berlangsung dinamis dengan pembahasan yang menitikberatkan pada implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), efektivitas regulasi daerah, mekanisme perizinan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, hingga strategi pengembangan industri hilir kelapa sawit.
Ketua Pansus Fahlevi membuka diskusi dengan mempertanyakan perkembangan implementasi ISPO di Provinsi Riau.
Menurutnya, pengalaman Riau sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia penting dijadikan referensi dalam penyempurnaan Raperda Sawit di Bangka Belitung.
Menjawab hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau menjelaskan bahwa pelaksanaan ISPO terus berjalan dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan kementerian terkait.Ia juga menerangkan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja serta PP Nomor 28 Tahun 2025, tata kelola perizinan perkebunan sawit mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Usaha sawit yang terintegrasi dengan pabrik masuk dalam sektor pertanian, sedangkan usaha yang tidak terintegrasi menjadi kewenangan sektor perindustrian.
Anggota Pansus Imam Wahyudi kemudian mempertajam pembahasan dengan meminta penjelasan mengenai efektivitas Perda Tahun 2018 beserta sejumlah Peraturan Gubernur yang diterbitkan setelahnya, mulai dari Pergub Penetapan Harga TBS Tahun 2020, RAD-KSB Tahun 2022 hingga Pergub Pengawasan dan Pembinaan Tahun 2023.
Menurut pihak DPMPTSP Riau, regulasi tersebut telah memperkuat tata kelola perkebunan sawit, meskipun implementasi Perda Tahun 2018 dinilai belum sepenuhnya optimal karena masih memerlukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi nasional yang terus berkembang, khususnya di bidang perizinan.
Isu kewajiban pembangunan kebun plasma juga menjadi perhatian serius. Imam Wahyudi mempertanyakan implementasi kewajiban plasma sebesar 20 persen yang selama ini menjadi salah satu persoalan di berbagai daerah.
Sekretaris DPMPTSP menjelaskan bahwa kewajiban tersebut mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Bagi perusahaan yang memperoleh izin sebelum regulasi tersebut diterbitkan, kewajiban plasma belum diatur. Sementara bagi perusahaan yang mengalami keterbatasan lahan, kewajiban tersebut dapat diwujudkan melalui pola usaha produktif seperti bantuan modal, kredit, hibah maupun skema bagi hasil kepada masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, Imam Wahyudi juga meminta masukan bagi penyusunan Raperda Sawit Bangka Belitung. DPMPTSP Riau menyarankan agar regulasi yang disusun mampu mengikuti perkembangan regulasi nasional, memperkuat sistem pengawasan lintas instansi, memperjelas tata kelola perizinan, serta memberikan ruang bagi pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit agar nilai tambah komoditas tidak hanya berhenti pada sektor hulu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ir. Agung Setiawan mempertanyakan keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang masih belum memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP Riau menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan saat ini telah menggunakan sistem berbasis risiko. Kewenangan penerbitan izin disesuaikan dengan nilai investasi, yakni investasi di bawah Rp10 miliar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan investasi di atas Rp10 miliar menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pengawasan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP Riau juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tengah mengoptimalkan kontribusi sektor perkebunan sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan terhadap pemanfaatan air permukaan, penggunaan bahan bakar industri, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lainnya dengan melibatkan aparat penegak hukum.Dari sisi Sekretariat DPRD Babel, Fitri menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Sawit juga mengakomodasi sejumlah substansi baru, di antaranya imbauan kepada perusahaan untuk memanfaatkan layanan perbankan daerah, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta penguatan kebijakan hilirisasi crude palm oil (CPO) guna meningkatkan nilai tambah industri sawit di Bangka Belitung.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mampu melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan investasi, memperkuat pengawasan, dan mendorong pembangunan industri sawit yang berkelanjutan.
Kesimpulan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka BelitungDari hasil koordinasi bersama DPMPTSP Provinsi Riau, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpulkan bahwa revisi Perda Nomor 19 Tahun 2017 harus mampu menyesuaikan perkembangan regulasi nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja, memperjelas sistem perizinan berbasis risiko, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, memastikan pelaksanaan kewajiban plasma sesuai ketentuan, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan hilirisasi industri sawit.
Komisi III juga menilai pengalaman Provinsi Riau dapat menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif, berpihak kepada masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Red.anasn70.
Komisi III DPRD Babel Dalami Regulasi Sawit di Riau, Soroti ISPO, Plasma 20 Persen hingga Hilirisasi CPO





