DetakKompasnews,com – Tanggamus,Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polsek Pugung Polres Tanggamus menggelar razia di sebuah warung di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (8/3/2025) pukul 13.30 WIB. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka 2025 yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., menyampaikan bahwa dalam razia tersebut pihaknya berhasil menyita 14 botol minuman keras bermerk “Sampurna” dengan kadar alkohol 14,8% dari warung milik SM (49), seorang pedagang setempat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.
Lebih lanjut, Iptu Ori menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara rutin sebagai langkah preventif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran miras di wilayah hukum kami. Harapannya, upaya ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti berupa 14 botol miras telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan secara resmi di Polres Tanggamus,” tutupnya.(Kurdi)





