DKN: PESISIR SELATAN
Pesisir Selatan – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial TJ, yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian yang diberikan penugasan pemerintah. Proses hukum terhadap TJ dimulai setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/V/2025/SPKT-I/SatReksrim/Polres Pessel//Polda Sumbar, yang terbit pada 8 Mei 2025.
Pelaksanaan Tahap 2 ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka kewenangan penuntutan terhadap TJ kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selama proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, situasi terpantau aman dan terkendali. Pelimpahan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan gas subsidi yang marak terjadi, demi memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara.
( PEM )





