Bitung-Sulawesi Utara, Detakkompaknews.id — Terkait berita yang menuding nama baik di media Mega Manado yang berjudul : “Waduh, Nama Wakil Walikota Bitung Terseret Kasus Penipuan Pengusaha Asal Jawa” di tangkis oleh kuasa hukum Pdt. Dr. Tony Haniko, SH. MA, MTh, MPd.k, CPCLE dan Adv.Andika R.Hatidame, SH.,MH kalau itu diduga Hoax alias tidak benar saat bertemu di kediaman wartawan pada, Kamis 15 Januari 2026.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/907/Xl/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 25 November 2025 pukul 17, 37 WITA. Surat Tanda Penerimaan Laporan, dari WS alias Ito. Laporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, dengan terlapor inisial AZ alias Acmad, dugaan pencurian ikan milik Sumarin dan Ito.
Untuk itu saya Pdt. Dr. Tony Haniko, SH. MA, MTh, MPd.k, CPCLE berbicara sebagai kuasa hukum dari Sumarin dan Ito, berita yang beredar menuding klien saya melakukan penipuan itu tidak benar alias Hoax kronologi dari cerita ini akan kuceritakan yang sebenarnya. Kalau klien sayalah menjadi korban dalam hal ini,”
Apalagi berita yang beredar kalau ada dugaan penipuan itu namanya salah kaprah kenapa salah kaprah berdasarkan laporan dari pengusaha asal Jawa tersebut bukan penipuan akan tetapi penggelapan namun dalam berita penipuan ini yang namanya salah dalam melakukan statman dalam berita di media online Mega Manado,”
Sedangkan Penipuan umumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP (KUHP lama) atau Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP baru) mengenai penipuan biasa, sementara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP (KUHP lama) atau Pasal 486 KUHP (KUHP baru) untuk penggelapan biasa, dan Pasal 374 KUHP (lama) atau Pasal 488 KUHP (baru) untuk penggelapan dalam hubungan kerja. Jadi dalam pemberitaan Mega Manado statman dari kuasa hukum mereka salah kenapa disebut penipuan sedangkan laporan mereka penggelapan analisa saya kalau kuasa hukum mereka tidak mencermati isi laporan dengan yang diucapkannya dalam berita tersebut,” ungkap Haniko.
Tamhahnya lagi, “Apa lagi menyeret Nama Wakil Walikota Bitung Randito Maringka ceritanya bukan seperti itu, itu hanya di karang – karang oleh pengusaha asal Jawa jelas-jelas pertemuan bersama Wakil Walikota Bitung walaupun kami bicarakan tentang bisnis ikan namun Bapak Wakil Walikota Bitung menolak hingga mengatakan kalau dia tidak bisa lagi melakukan bisnis seperti yang di tawarkan itu,” tuturnya.
Pertemuan kami dengan Bapak Wakil Walikota juga menuturkan ke kami dan pengusaha jawa yakni, “Saya tidak mengurus bisnis ikan lagi, saya sudah fokus di Pemerintahan malah Bapak Wakil Walikota Bitung sarankan kalau bisnis ikan sekarang sudah kaka saya yang urus, tidak lagi saya melibatkan diri dalam bisnis tersebut, jadi langsung saja komunikasi dengan kaka saya Rando maringka,” bilangnya.
Apa lagi tudingan mereka kalau kami meminta uang 500 juta untuk kepentingan Pemkot Bitung itu sama sekali tidak ada dan tidak pernah terjadi kecuali bisnis kami pribadi tapi lewat bukti- bukti seperti pembayaran ikan yang kami jual ke mereka, tapi bukan untuk pemkot Bitung,”
Malahan klien saya menjadi korban dalam hal ini dimana waktu lalu klien saya menjual ikan ke mereka (pengusaha asal jawa) malah dilakukan manipulasi dengan membuat invoice dugaan palsu karena berdasarkan catatan yang kami pegang data dari perusahaan 17.790,7 ton berbeda Invoice yang dimanipulasi pengusaha asal jawa (A.Z) jumlah ikan dalam invoice mereka 15.957,10 ton yang dikeluarkan pengusaha asal jawa tersebut,” bebernya.
Dalam kasus ini klien sayalah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan. Kami sudah melaporkan hal ini di Polres Bitung untuk menempuh jalur hukum, nantinya ada lagi yang akan kami laporkan tentang dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan diduga dilakukan oleh pengusaha asal Jawa ini,” jelas Haniko.
Dalam pemberitaan mereka Seolah-olah menyudutkan Polres Bitung kalau kasus tersebut tidak diproses Polres Bitung itu sama sekali Hoax lagi karena jelas-jelas saya yang mendampingi klien saya dalam proses dimintai keterangan klien saya berdasarkan laporan mereka nah dimana kesalahan Polres Bitung kan tidak ada karena kami hadir saat dipanggil Polres nah kalau di berita di media online Mega Manado menyebutkan “sejak dilaporkan November tahun lalu, hingga detik ini perkembangannya belum jelas” lantas kehadiran klien saya saat di minta keterangan polres bitung atas laporan nya itu apa jangan-jangan kuasa hukum mereka tidak tahu perkembangan laporan mereka di Polres Bitung inikan aneh,” cetus Haniko ke Wartawan.
Untuk itu apa yang di sebutkan oleh mereka kalau dilakukan klien saya penipuan itu sudah salah besar kami juga sudah menempuh jalur hukum dengan melakukan laporan tentang manipulasi invoice mereka yang tidak sesuai catatan perusahan yang kami miliki. Kami punya bukti kuat kalau pengusaha asal jawa ini ada dugaan penggelapan dan pencurian,” sebut Haniko.
Berbicara mengenai kerugian itu dimana klien saya merugikan mereka apa lagi dibilang total kerugian Rp 1,6 miliar dari mana klien saya tidak menerima hal seperti itu semua yang mempunyai transaksi ada rekening koran nya jadi klien saya ada bukti kalau tidak melakukan penipuan ke mereka klien saya malah yang dirugikan dalam hal ini,” ucap Haniko. (Tim).





