Satua APH Setempat Meringkus Latar Belakang Persoalan Masyarakat Mempersoalkan Penggarapan Lahan Diluar Ijin-Ijin

Desa Umpang, DETIK KOMPAS NEWS–Latar belakang persoalan masyarakat mempersoalkan penggarapan lahan diluar ijin yang dilakukan oleh pihak Group PT. Astra Agro Lestari yang menggarap wilayah di 3 Desa yang salah satunya di Desa Umpang.

Kejadian tersebut sudah berjalan hingga puluhan tahun sampai masa replanting.. karena udah masa replanting supaya bisa melakukan kegiatan kembali’ dilahan diluar ijin tersebut.

Mereka menggunakan Yayasan TNI AU sebagai alat untuk melegalkan usaha mereka.. dikarenakan Yayasan TNI AU atau disingkat YASAU Punya saham di 5 PT. Group dari PT. Astra,

“Dan untuk itu dia menggunakan TNA AU yang masih aktif untuk supaya membujuk warga dengan janji mereka yang menjadi penjamin dan mengawal serta mengawasi berjalan nya kegiatan mengambil Limbah Replanting daripada ditimbun tanpa membawa keuntungan bagi mereka (Masyarakat).

Dari situlah tergerak 31 orang Aktifis ini mau dengan perjanjian lisan 50% mereka 50% anggota Auri yang dinakhodai oleh Mayor Pom Antonius.

seiring berjalannya waktu tiba tiba mereka ditangkap berikut anggota AURI.. Anehnya anggota Auri dan Ketua DPRD Desa Nanga Mua yang mengatur jalannya aksi justeru dilepas tanpa proses hukum lebih lanjut hingga kini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *