DKN: : Kota Padang
Nanggalo : Pada tanggal 20 Juni 2025 kami dari beberapa awak media online Dan LSM konfirmasi Ke SMAN 12 Kota Padang di kec,Nanggalo,Sampai kami di Sekolah tersebut awak media di Sambut Baik oleh Para guru,dan awak media mempertanyakan Kepala Sekolah Kepada seseorang Guru,Guru tersebut mengatakan Baru saja Keluar ke Dinas,
Saat itu Sepertinya ada Acara Pembagian lapor.
Berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwasanya Pemgambilan Lapor siswa ada uang infak dari wali murid,Dalam hal ini kami menilai betap kecilnya Lembaga Pendidikan kesan pembiaran Kepala Sekolah inisial IWN Adalah baru Bertugas belum bayak tau tapi terkait sedekah infak ambil lapor itu tidak mungkin tidak tau ,Terkait Pungutan uang baju siswa baru yang di pungut dengan angka pantatis,Saat Penerimaan siswa Baru yang menjadi kepala sekolah di SMAN 12 waktu itu adalah inisial ( DD ) Di duga Seorang Kepala sekolah kami nilai tidak taat Aturan dan hal ini tidak sesuai dengan aturan lembaga pendidikan yang di emban.Di Saat kami konfirmasi tidak ada waktu saya tidak lagi dinas dan saya sudah pensiun ucapan Kepsek DD via WhatsApp.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil konfirmasi yang kami himpun mendapat satu stel Baju olah Raga dan dua kebaya dan seragam kecuali baju Pramuka, ksmi juga mendapat laporan dari wali murid Pembayaran komite SMAN 12 Padang Sebesarnya berpariasi orang kaya dan miskin Rp 100 000.-200.000-‘ /bulan Persiswa,Penekanan terhadap nomor ujian pun di lakukan tidak dapat no ujian wajib bayar komite , Di SMAN 12 Padang Di duga sudah Berlangsung Tiap tahun Apabila tidak melunasi Uang Komite maka Lapor siswa pun di tahan kepsek.
*Bikin Malu Lembaga Pendidikan*
Dalam kesempatan ini kami dari awak media dan LSM Komnas LP KPK sangat kuat Menduga kerja sama dengan Kepala dinas dean Kabid SMAN Provinsi Sumatera Barat, Perbuatan Seorang Kepala sekolah SMAN 12 Nanggalo kota Padang .. Sekarang sudah Terbongkarlah kelakuan seorang kepala sekolah sengaja merusak nama besar Lembaga Pendidikan,premanisme ini Aman melakukan Pungli saat wali murid yang kami konfirmasi sangat kecewa setiap bulan di lakukan pungutan,Dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat pun diam dan APH tidak mau Tau ada apa ya ..ucap wali murid dengan kecewa .
Di Perkirakan Murid Baru 2024-2025 bayaknya -+ 350 orang yang di pungut Rp 2000.000 Per murid Total jumlah Pungutan Di duga Premadisme : RP.700.000.000′-SMAN 12 Nanggalo Kota Padang Di Duga kuat Setiap tahun sudah melakukan perbuatan premanisme Pungutan liar dalam lingkungan Lembaga pendidikan Provinsi Sumatera Barat kenapa dengan Dinas diam dan Gubernur Diam,kenapa pembiaran kebiasaan ini setiap tahun sepertinya sudah di atur semua nya tertutup rapi. .
Sanksi pidana untuk pungutan liar (pungli) dapat berupa hukuman penjara dan denda, tergantung pada beratnya tindak pidana dan peraturan yang berlaku. Secara umum, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun, menurut Polri. Selain itu, jika pelaku adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, tindakan pungli juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penjelasan:
Pasal 368 KUHP:
Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Jika pungli dilakukan oleh pegawai negeri atau melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor. Pasal 12 E UU Tipikor mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kami dari Awak media menyampaikan kepada Tipikor Kejasaan Tinggi Sumatera Barat dan kepada Tipikor Polda dan Satgas Pungli Sumatera Barat mohon Di panggil Kepala Sekolah SMAN 12 Nanggalo Kota Padang dan Kabid serta kepala dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat,terkait Pungli di SMAN 12 Padang ,dan Terkait Dana BOS Wajib Di Tinjau Kembali Dan proses Penggunaanya kemana.. Jumlah di Perkirakan Murid +_ 900 siswa Dana BOS Besaran Dana BOS per siswa SMA: Rp 1.590.000 per tahun X+- 900 orang Siswa : Jumlah total : 1.431.000.00p [ Satu Miliar Empat Tiga Puluh Satu Juta Rupiah /Tahun ] Jumlah ini sangat Pantatis masih tidak cukup ,Kuat kemi Menduga kepala Sekolah SMAN Nanggalo kota Padang Telah Melakukan Penyalah gunaan wewenang dan kami minta APH tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku .
Dilain Tempat Zulhakim cfle ..
Kami dari Tim komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan( Komnas LP KPK ) Tingkat Pusat ,Tidak main main dengan Pungli ,kami akan Bersurat kepada Kejaksaan tinggi Sumbar dan ke polda sumbar,kami tidak ingin melihat Penyalahguna wewenang di lembaga Pendidikan tidak tau aturan atau pura pura tidak tau, kami sebagai kontrol sosial bagian dari masyarakat tidak suka melihat adanya pembiaran ini dari Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat informasi yang kami kutip sangat akurat dari wali murid SMAN 12 Nanggalo kota Padang ,kami tetap akan giring kasus ini tutup zulhakim.cfle ketua lp kpk merangkap Pimpinan Redaksi beberapa media online.
Catatan Redaksi:
Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi kami.
(Zul)





