Bupati Akan Sidak PT.Incasi Raya Grup,Kangkangi Perperes No 5 Tahun 2025 Di Duga Akan Di Landa Pasal Berlapis

DKN.id : Pesisir Selatan

Bupati Kabupaten Pesisir Selatan H.Hendrajoni.SH.MH.Pada hari Senen tanggal 28 April 2025 Jam 11.30 Wib Menerima Surat Laporan dar Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan dengan adanya Adanya Penyegelan Lahan PT.SJAL.INCASI RAYA GRUP oleh Tim Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan Sesuai dengan Perpres Peraturan Persiden nomor 5 tshun 2025 Lahan yang disegel seluas 846.4 hektar,Segel Negara ini tidak mempengaruhi PT.SJAL.Incasi Raya Grup Mereka tetap Panen dan Menguasai Lahan tersebut,Di Duga Perusahaan ini menantang aturan yang di buat Persiden surat laporan ini langsung Di antar Ketua Lp kpk Provinsi Sumatra Barat dan Merangkap sebagai Kepala Divisi Komnas Lp kpk Pusat Dengan Wilayah hukum Seluruh RI .

KOMNAS LP KPK KLH Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Divisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama Tim Komda LP KPK Provinsi Sumatera Barat Bersurat kepada Bupati Pesisir Selatan H.HENDRA JONI SH MH 28 April 2025,Dengan Data yang Valid Tim ini akan membongkar semua Lokasi PT.INCASI RAYA GRUP Yang berada pada titik Kawasan Negara sesuai dengan Surat Keputusan SK No 35 Menteri Kehutnan tahun 2014 Sumatera Barat Tentang Kawasan Hutan.

DUGAAN TITIK KAWASAN HUTAN YANG JELAS KAMI KETAHUI YANG JADI PERKEBUNAN INCASI RAYA GRUP :

1.Kebum yang Disegel PT.SJAL POM ada Dua titik kurang lebih 1200 hektar(Sudsh fi segel Panen trus )

2.PT.Incasi Raya Palam Plantation.(Ujung Tanjung )ini di duga sangat luas(belum di Segel )

3.PT.SAK RAY 7 DAN RAI 8 (cukup luas belum di segel)

4.Di Duga di Belakang Pabrik Minyak Sawit PT.Incasi Raya ( Juga cukup luas blm di segel ) Ini semua Adalah Wewenang  Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH Harusnya sudah Meyegel Semua kawasan kebun PT.INCASI RAYA GRUP Yang ada di dalamn Kawasan Hutan Negara  ini biar tau Perusahaan Nakal ini bahwa di Negara ini ada Hukum,untuk sekarang masih bayak titik yang belum di Segel,Seperti data diata yang kami himpun dalm berita ini ,Ucap zuhakim.cfle di dalam Ruangan Bupati .

Bupati Hendrajoni SH.MH saat kami konfirmasi mengatakan akan secepatnya di Usut dan harus di sidak dengan Kita punya Alat semua Titik akan kami ketahui apa itu kawasan yang di babat di jadikan kebun sawit atau bukan kawasan Semua akan terbongkar,Saya tidak main main kalau ada Pelanggaran kita akan usung ke pusat…Enak saja.. tidak bayar pajak ..Ribuan hektar dalam kawasan hutan negara ..Ada pidana nya dan itu bisa tiriliunan dendanya.. kalau lahan mencapai puluhan ribu hektar,Kami juga akan meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Serta Limbah mereka selama PT.Incasi Raya Grup dalam mendirikan Pabrik.

Saya Sebagai Kepala daerah akan ikuti Regulasi Perkebunan Bagi Perusahaan Sawit di kabupaten Pesisir Selatan mereka Harus memberikan 20% Plasma dari sekian Puluh ribu hektar Inti yang di olah selama ini,Bagi Perusahaan Sawit dan perusahaan lainya yang tidak mau berkontribusi ke pada daerah dan masyarakat seperti tidak mengeluarkan PLASMA DAN CSR maka urusan nya akan sulit atau hengkang dari kabupaten ini kalau tidak taat aturan,Tutup H.Hendrajoni.SH.MH.dengan Mata merah saat melihat surat dari lp kpk .

Tim LP KPK mengutarakan Pelanggaran Perkebunan yang selama ini cupkup rapi tertutup semua unsur, awak media ini pun dapat informasi dari beberapa nara sumber terpecaya bahwa PT.Incasi Raya Grup Selama ini tidak Ada yang sanggup Membongkar borok nya karena diduga Ada BINTANG(Jendral) di belakang nya,Maka Dugaan Perkebunan ilegal ini berjalan Aman Damai Saja,walau pun Sudah diduga triliunan terhindar dar Pajak di Perkirakan Sudah +_25 tahun Tidak Pernah Tersentuh Hukum.

Sesuai dengan Temuan kami yaitu PT.Incasi Raya Grup sudah puluhan tahun menguasai lahan perkebunan di dalam Kawasan,Dan Juga Merusak Daerah Aliran Sungsi DAS di tanami sawit artinya sudah kangkangi UU DAS ,,PT.incasi Raya Grup sudah puluhan Tahun tidak ada Memberikan Plasma 20% dari puluhan ribu hektar yang di kuasai kepada Masyarakat sekitarnya.

Pada hari selasa tanggal 23 April 2025 Kami dari Tim komnas dan komda lp kpk sumbar turun Survei Ke kantor atau Pabrik CVO PT.SJAL INCASI RAYA GRUP .Kami minta ketemu dengan Pimpinan perusahaan PT.SJAL tapi tidak ada di kantor,dan kami di antar ke Pada Wakil pimpinan Perusahaan PT.SJAL yaitu inisial (SA)Wakil ini mempertanyakan kami dan tujuan kami adalah mau konfirmasi terkait Penyegelan lokasi kawasan oleh SATGAS PKH kira kira kelanjutanya bagai mana pk waka menjawab tidak ada masalah.kami tetap seperti biasa karena tidak ngaru di segel tidak di segel biasa saja ..ucap Wapimprus PT.SJAL .Tim komnas LP KPK Bertanya..Lokasi anda sudah di segel lho pk waka ..Siapa yang suruh Panen ..dan Kemana aliran dana hasil panenya.. pk waka ..Tidak ada yang suruh ya perusahaan kami sudah dua kali panen,Penilaian kami dari lp kpk berarti tidak ada batas dari segel tanggal 18 Maret 2025 sampai 22 April 2025 Tidak ada arti Segel bagi mereka ,dan dana ke perusahaan kami PT.SJAL kalau Segel ya terpasang tak ada masalah aktivitas kami tidak terganggu dan biasa aja pk.

Setelah kami dapat unformasi ini kami izin kepada wakil pimpinan PT.SJAL untuk survei ke lokasi yabg di Segel.sampai kami di lokasi betul ada segel terpasang dan bekas sawit yang baru panen.          PT.INCASI RAYA GRUP Diduga kuat akan betentangan dengan pasal berlapis Mulai dari Penyerobotan lahan kawasan dan Setelah di segel panen lagi tergolong itu Dugaan pidana Pencurian dan Pelecehan Segel Negara,Temasuk juga melawan Hukum.Dan Terkait kangkangi UU DAS. Hukuman Penjara: Ancaman hukuman penjara dapat bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran, misalnya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar untuk pelanggaran Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Den Denda yang dikenakan dapat sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah. ,Termasuk PP Plasma .Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021

Kami Berharap Kepada Bapak Bupati kab. pesisir satan dan Kepada Aparat Penegak Hukum Bisa memberi sangsi kepada Perusahaan ysng membandel atau yang selalu mencari keuntungan yang besar terlepas dari pajak kalau kiranya ada +_5000 hektar kebun mereka di dalam kawasan,kalau kita kalkulasikan berapa triliun pajak mereka pertahun maka sekarang tindak tegas pelaku yang sengaja Melawan Hukum tuntut sesuai uu yang berlaku dan Harus ada kepastian Hukum nya kembalikan Lahan yang di srgel kepada Negara dan Daerah Jangan lah semau Mata Sipit Saja di Pessel ini tutup Zulhakim.cfle Saat di ruangan kantor bupati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *