DKN : Pesisir Selatan
Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menyusun kebijakan, mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda), dan menetapkan Perda yang telah disetujui DPRD.
Bupati tidak bekerja sendiri. DPRD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam penyusunan dan penetapan Perda.
Di Bulan juli 2025 Beredarnya Pemberitaan Terkait Pungutan Liar oleh Pengawas Sekolah Dasar Negeri SDN di kecamatan Ranah Pesisir ,kabupaten Pesisir Selatan di Duga di abaikan pihak Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.
Dengan adanya informasi dari Guru guru penerima sertifikat adanya pungutan liar dari Pihak pengawas kecamatan,Harusnya menjadi Perhatian Dari Kabid dan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan,Kenapa di biarkan tidak ada pemanggilan,
Dengan adanya kejadian ini Bupati dan DPRD Berkewajiban Memanggil Kepala dinas Serta guru yang menerima uang sertifikasi dan Sidak langsung setiap Pengawas di seluruh kecamata,DPRD dan Bupati harus cepat mengambil Sikap supaya jangan berlarut larut melakukan Pungli.
Bupati dan DPRD berhak penuh menindak tegas jika hal ini sudah menjadi ladang dari instansi tinggi dari para guru,guna menghindari hal seperti dugaan gratifikasi Dan Pungli hal ini Tndakan Pidana guna menjaga lembaga pendidikan di pesisir Selatan,
Kami dari lembaga kontrol sosial menegaskan panggil seluruh Guru guru yang menerima uang sertifikasi dari pusat,guna di mintai keterangan uang 250.000.cukup besar apabila di Kalikan ribuan guru,Pengawas di suatu kecamatan dugaan adanya pungli ,kami duga pembiaran dari dinas Ada apa..
Kami berharap Kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sidak semua Pengawas di kecamatan mulai dari SDN dan SMPN di setiap Kecamatan,Kalau ada niat menghilangkan dugaan Pungli dan gratifikasi di kabupaten Pesisir Selatan tutup Aktivis Pesisir Selatan saat bersama Tim di kota Padang.
ADMIN





