JAKARTA , detakkompaknews.id – Seperti diketahui, dimana kegiatan tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia melaporkan adanya aktivitas penambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Greenpeace mencatat bahwa wilayah yang termasuk dalam kategori pulau kecil tersebut seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang eksploitasi tambang di wilayah seperti itu.
Destiya Nursahar Konsultan Hukum, Advokat menyebut, dimana seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat harus dihentikan. Biarlah Raja Ampat tetap menjadi ekosistem wisata alam dan laut yang harus dilindungi
“Sudah cukup daerah lain di eksplorasi dan di eksploitasi demi keuntungan ekonomi pihak tertentu tapi yang sudah sudah kita bisa lihat sendiri masyarakat sekitarnya masih jauh dari kata Sejahtera,” ujarnya Senin (23/6/2025).
Destiya melihat bahwa akar masalahnya tentu ada di pemerintah itu sendiri. Untuk itu Destiya meminta harus ada ketegasan dari pemerintah sendiri untuk menertibkan perizinan ini karna kalau pemerintah tegas, aktivitas aktivitas tambang disana tidak akan pernah terlaksana.
“Sudah kebiasaan di negara ini setiap ada masalah ketika publik sudah ramai, pemerintah baru bertindak seakan akan memihak rakyat padahal asal usul mereka bisa memulai penambangan juga asalnya dari pemerintah,” tegasnya.
HMenurut Dia, penambangan yang katanya tidak akan merusak lingkungan karena bisa dilakukan pemulihan dengan reklamasi, atau alasan jaraknya masih jauh dari zona wisata juga menurut Dia, tidak “make sense”.
Yang namanya aktivitas penambangan itu kata Destiya, sudah pasti ada dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, Wisatawan lokal dan mancanegara pun selama ini kata Destiya taunya bahwa Raja Ampat itu terkenal dengan alam dan lautnya yang sangat indah.
“Jangan sampai ‘image’ ini berubah lalu wisatawan jadi malas datang. Karena pariwisata juga yang menjadi penunjang mata pencaharian masyarakat local,” urainya.
Disisi penegakan hukuma kata Destiya, penegak hukum juga jangan tinggal diam, harus segera selidiki jangan sampai di dalam pemerintahan kita ini ada pihak pihak yang serakah dan kurang integritas karena pemberian izin tambang tersebut sudah jelas pelanggaran hukum, pungkasnya. (Narsum Lian Tambun )





