DKN.ID: Pesisir Selatan
Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 kami dari beberapa awak media online langsung konfirmasi dengan Kepala Sekolah /PLT SMPN 03 Lengayang Lakitan Selatan kec.Lengayang Kab.Pesisir Selatan Sumatera Barat,Kepala Sekolah inisial (RM) Saat Pertemuan kami di dampingi wakil kepsek dan satpam di Ruangan Wakil Kepala Sekolah, kami konfirmasi ke SMPN 03 ini berdasarkan adanya laporan dari wali murid bahwa mereka membayar uang perpisahan se besar Rp 25000/murid.Kami menduga sudah sama dengan tindakan premanisme tanpa ada persetujuan wali ,kenakan tiap tahun di lakukan .
Kami dari awak media mempertanyakan kepada kepala sekolah terkait pungutan Rp 25000/murid di benarkan keosek/Plt dia beralasan yang memungut itu katanya ketua osis kami langsung tanya apakah kesepakatan wali murid “tidak pk tapi itu di ketahui komite’apapun alasanya yang di lakukan di sekolah ini baik biaya apapun atau pungutan apa pun pasti perintah dari kepala sekolah membenarkan,pungutan ini sudah di ketahui pengawas pk ..ndak apa”,asal acaranya jangan lama lama..
Jelas sudah kami duga ada storan melibatkan dinas pengawas.
Berapa orang murid di SMPN 03 lengayang ini buk tanya awak media..semua 314 orang ,katanya tidak semua membayar tutur wakil kepala sekolah ,kami minta bukti catatan nya berapa bayak murid yang membayar kami lihat kepsek keberatan dan kami mempertanyakan sudah berapa tahun di sini jadi kepala sekolah”sudah lebih dua tahun pk ..
kami tanya kan tahun kemaren berapa perorang di pungut buk..entahlah saya lupa
berapa ya…Sangat enggan kepsek saat kamii pertabyakan SPJ BOS langsung percakapan di alihkan..intinya kepsek tidak mau di konfirmasi terkait SPJ BOS.
Terkait pungutan di SMPN 03 ini sudah menjadi kebiasaan tiap tahun,akibat kurangnya pengawasan karena kami belum pernah sekalipun datamg ke sekolah ini kalau tidak ada laporan dari masyarakat tidak juga kami datang ke sekolah ini.
Kami dari kontrol sosial,kami tegaskan ke pada Aparat penegak Hukum tolong kepala sekolah SMPN 03 Di proses sesuai hukum yang berlaku karena sudah terang benderang melakukan pungutan liar dan sudah di akui kepala sekolah dan di saksikan wakil kepala sekolah kan satpam.
Kami sangat mencurigai Dana BOS kemana melayang nya ..harus di cek dengan teliti.
Kami tegaskan karena polisi memiliki hak untuk menangkap jika pungli uang perpisahan di SMPN terjadi. Pungli di sekolah, termasuk uang perpisahan, merupakan tindakan pidana dan dapat dijerat dengan hukuman sesuai hukum yang berlaku.Pungli adalah tindakan pidana:Pungli, atau pungutan liar, adalah tindakan mengambil uang atau barang secara ilegal atau memaksa.
Ada peraturan yang melarang sekolah dan komite sekolah untuk memungut uang perpisahan atau wisuda.
Pungli dapat dikenai pasal 368 KUHP untuk pelaku pungli yang bukan PNS, dan pasal 423 KUHP untuk pelaku pungli yang berstatus PNS.
Hak polisi untuk menangkap:
Polisi memiliki hak untuk menangkap pelaku pungli jika ada bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Setelah pelaku pungli ditangkap, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum.
Kami juga berharap dengan sigap Pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengusut pungli (pungutan liar) dan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta.Sudah bayak Contoh yang di usut tuntas Kejaksaan Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS dan Pungli.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana, termasuk korupsi dan pungli. Keduanya dapat dijerat dengan hukum pidana.Dalam hal ini harus di dalami dan di proses secara hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,Supaya memberi contoh kepada sekolah yang lainya dan bersifat Jerah .
Jangan biarkan berlarut larut perbuatan kepala sekolah yang terang benderang sudah melanggar hukum di tonton tanpa ada kepastian hukum.
Baik SDN ,SMPN,SMAN,SMKN,MTSN, MAN Dan Suasta sudah tidak lagi merasa takut mereka melakukan Pungli dan pemungutan serta Dana BOS yang tidak tepat Sasaran tolong APH tertibkan Sesuai Regulasi yang ada .





