Harta Tersembunyi Bangka Belitung: DPRD Dorong Hilirisasi Logam Tanah Jarang dan Pembangunan Pabrik Silika

Detak Kompak News

Jakarta — Rencana pemerintah pusat membangun pabrik silika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai kalangan.

Pembangunan fasilitas industri tersebut direncanakan masing-masing satu unit di Pulau Bangka dan Pulau Belitung sebagai bagian dari strategi memperkuat hilirisasi sektor pertambangan di daerah penghasil mineral itu.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menilai rencana tersebut merupakan langkah yang logis dan sudah semestinya dilakukan.

Selama ini, menurutnya, kekayaan sumber daya alam Bangka Belitung lebih banyak dimanfaatkan pada tahap eksploitasi, sementara nilai tambahnya justru dinikmati di luar daerah.

Ia menegaskan bahwa Bangka Belitung tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil timah, tetapi juga menyimpan potensi besar dari mineral ikutan seperti logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasar global.

“Selama ini aktivitas kita masih didominasi pada tahap eksploitasi. Karena itu, hilirisasi harus menjadi prioritas.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Bangka Belitung didorong menjadi bagian dari proyek strategis nasional, khususnya di sektor logam,” kata Imam.

Menurutnya, cadangan timah di Bangka Belitung masih tergolong besar. Di balik komoditas tersebut juga terdapat mineral ikutan bernilai tinggi, termasuk logam tanah jarang yang dapat memberikan manfaat ekonomi signifikan jika dikelola dengan teknologi pengolahan yang tepat.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Badan Informasi Mineral (BIM), Julian, menjelaskan bahwa pembahasan yang berkembang saat ini berfokus pada pemanfaatan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dari aktivitas pertambangan timah.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai contoh, Julian menyebut mineral monazit yang selama ini kerap dijual keluar negeri dengan harga relatif murah, sekitar Rp2 juta per ton. Padahal, setelah melalui proses pengolahan menggunakan teknologi tinggi, nilai mineral tersebut di pasar internasional dapat mencapai sekitar Rp3,3 miliar per ton.

“Monazit ini banyak diserap negara lain seperti Singapura yang memiliki teknologi pengolahan lebih maju, termasuk untuk kebutuhan industri elektronik seperti chip,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa data mengenai cadangan logam tanah jarang masih perlu diperkuat melalui kegiatan eksplorasi lebih lanjut. Umumnya, data tersebut berada pada badan usaha pemegang izin usaha pertambangan melalui dokumen eksplorasi maupun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Selain itu, Julian mengingatkan pentingnya kewajiban pelaporan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar seluruh mineral yang dihasilkan, termasuk mineral ikutan, dapat tercatat dengan jelas dan terpantau pengelolaannya.

Dalam diskusi tersebut turut dibahas mengenai konsep Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Julian menjelaskan bahwa keberadaan IPR pada dasarnya merupakan bentuk normalisasi terhadap aktivitas pertambangan masyarakat yang telah berlangsung sebelumnya, bukan untuk membuka izin baru secara luas.

Ia menegaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) hanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, khususnya gubernur sebagai pihak yang mengusulkan penetapan wilayah tersebut.
Sementara itu, staf BIM, Adi, mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat pengaturan tata ruang guna mendukung pengembangan kawasan industri hilirisasi mineral di Bangka Belitung.

Menurutnya, kegiatan pengolahan mineral sebaiknya terpusat di kawasan industri yang telah ditetapkan sehingga nilai tambah ekonomi dari sektor pertambangan dapat dinikmati langsung oleh daerah.

“Pemerintah daerah dapat mengusulkan proyek strategis nasional untuk hilirisasi di Pulau Bangka. Dengan demikian, pengembangan industri bisa berjalan lebih terarah,” ujarnya.

Dalam forum diskusi tersebut, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan penting, mulai dari perlunya regulasi khusus terkait mineral ikutan, peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan logam tanah jarang, hingga pentingnya reklamasi lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Gagasan pembentukan pusat hilirisasi mineral di Bangka Belitung pun kembali mengemuka sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah di masa mendatang.

Red.anasn70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *