DKN : PASBAR
Tamiang-Ampalu : Dalam surat edaran mengenai tonase jalan yang dikirimkan kepada setiap pengusaha angkutan, Bupati Pasaman Barat menegaskan bahwa kenderaan yang melebihi muatan 8 ton dilarang melintas pada kelas jalan III C. Adapaun surat edaran itu berlaku sejak dari surat tersebut diedarkan, namun sampai dengan saat ini sebanyak dua peron yang beroperasi di jalan lintas Parit-Tamiang Ampalu seolah acuh dan tidak peduli.
Dampak dari ketidak pedulian terhadap surat edaran tersebut, jalan lintas Parit-Tamiang Ampalu semakin parah, dan sangat dikhawatirkan jika tidak ada tindak tegas dari pihak aparat dan pemerintah.Saat dihubungi awak media, untuk konfirmasi kegiatan ilegal ini.
Camat selaku kepala wilayah di Kecamatan Koto Balingka juga seolah tutup mata dan tidak menghiraukan persoalan ini, padahal setiap hari truk yang mengangkut sawit dengan kapasitas over load itu melintas langsung di depan kantor camat Koto Balingka. Hal ini, seolah pihak kecamatan juga tutup mata, sama dengan aparat penegak hukum yang tutup telinga dan seolah pengusaha tersebut tidak dapat disentuh dan ditakuti di wilayahnya.
“Jalan ini tidak cuma hancur, sudah banyak titik-titik yang memprihatinkan yang ditakutkan dapat memicu banyak terjadi kecelakaan lalu lintas.” Ucap narasumber yang identitasnya kami sembunyikan.
Dalam hal ini, kami selaku pilar sosial dan penyampai atas keresahan masyarakat penyayangkan atas adanya kemungkinan saling menutup-nutupi antara pihak Polantas, Camat, dan Pengusaha.
Persoalan yang dianggap serius oleh masyarakat ini seolah diabaikan. Pengusaha yang terang-terangan melakukan pelanggaran hukum dibiarkan begitu saja, polantas dan pihak kecamatan seolah mandul dalam menegakkan Undang-Undang yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat, bulan lalu.
(Tim)
RED





