Detakkompaknews.id-Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyiapkan sebanyak 968 tempat kerja sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa ratusan lokasi tersebut telah disiapkan melalui koordinasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia bersama pemerintah daerah dan mitra terkait. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana nonpemenjaraan berupa kerja sosial.
“Sebanyak 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial antara lain meliputi kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas sebagai tempat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Tercatat sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas siap mendukung program tersebut.
Menurut Agus, pembimbingan terhadap pelaku pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi dari jaksa.
Lebih lanjut, Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan begitu, pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan hingga nol,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenimipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang memuat daftar lokasi pelaksanaan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025 dengan melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna mendukung optimalisasi pelaksanaan KUHP baru.
Red Kaperwil Sumsel (**).





