JAKSA AGUNG RI : Tandatangani Naskah DIM RUU- KUHAP Di Graha Pengayoman Kementerian RI

DKN : JAKARTA

JAKSA AGUNG : Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah acara pada Senin 23 Juni 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI. Acara ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah. Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.

Sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP ini. Jaksa Agung menyatakan bahwa pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan. DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak

[RED]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *