Ketua DPD IWOI Muratara Kecam Keras Angkutan Batu Bara Bermuatan Lebih Melintas Jalan Umum

Detakkompaknews.id-Muratara/Sumsel

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara bermuatan berlebih yang masih melintasi jalan umum dan dinilai meresahkan masyarakat, Kamis (8/1/2026).

Sikap tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum, baik jalan kabupaten, provinsi, maupun ruas jalan nasional yang berada di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Muratara.

Ketua DPD IWOI Muratara,Rika, menegaskan bahwa pelarangan ini harus menjadi langkah awal penegakan aturan demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berlebih.

“Walaupun terdapat ruas jalan yang berstatus jalan nasional, namun sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan, angkutan batu bara tetap tidak diperbolehkan melintas di jalan umum. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota akan menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Rika.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan lagi memanfaatkan jalan umum yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dan provinsi, DPD IWOI Muratara bersama tim berencana menggelar razia terhadap kendaraan angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum, yang akan dipusatkan di depan Kantor IWOI Muratara.

Tidak hanya itu, DPD IWOI Muratara juga merencanakan pendirian pos terpadu khusus di wilayah Muratara guna memperketat pengawasan jalur keluar-masuk kendaraan angkutan batu bara.

Namun demikian, Rika menegaskan bahwa tindakan persuasif dan sosialisasi tetap akan dilakukan terlebih dahulu. Setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan akan diberlakukan bagi angkutan yang masih membandel.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Red Kaperwil Sumsel (**). 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *