DKN : JAKARTA
MK : Mahkamah Konstitusi Menerima kunjungan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) pada Senin (4/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Analis Hukum Ahli Pertama MK, Aditya Yuniarti, memaparkan sejarah pembentukan MK, kewenangan konstitusional, serta inovasi layanan yang telah dikembangkan lembaga peradilan ini.
Bertempat di Ruang Delegasi MK, Aditya menjelaskan bahwa gagasan pembentukan MK telah muncul sejak masa perumusan dasar negara, tepatnya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). “Mohammad Yamin saat itu mengusulkan adanya lembaga yang dapat menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia merinci lima kewenangan utama MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
(RED)





