Detak Kompak News.
Pangkalpinang — Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan rancangan kebijakan terkait pengelolaan sektor pertambangan.
Berbagai masukan dari kementerian hingga lembaga terkait kini mulai dirumuskan guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Babel sekaligus Ketua Pansus,Imam Wahyudi, usai memimpin rapat internal Pansus di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).
Menurut Imam, rapat internal tersebut dilakukan untuk menajamkan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat.Pansus, kata dia, mendapat mandat langsung dari rapat paripurna DPRD untuk menyusun dan membahas regulasi pertambangan mineral logam di daerah.
“Rapat ini merupakan bagian dari upaya mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dengan berbagai kementerian. Kami sudah mendapat mandat dari paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir Pansus telah melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian
Dalam Negeri.
Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat untuk mempelajari kebijakan pengelolaan sumber daya mineral di daerah tersebut. Pansus turut berkoordinasi dengan Badan Industri Mineral, lembaga yang dibentuk pemerintah pada 2025 untuk memperkuat tata kelola industri mineral nasional.“Kami juga meminta masukan dari Badan Industri Mineral yang baru dibentuk tahun 2025, serta melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait penguatan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola ekspor,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pansus juga menggali pandangan dari lembaga yang berkaitan dengan sistem perdagangan komoditas mineral, salah satunya Jakarta Futures Exchange yang memiliki keterkaitan dengan mekanisme ekspor komoditas mineral.
“Semua masukan dari berbagai pihak tersebut kemudian kami rumuskan dan pertajam dalam bentuk pasal-pasal yang sedang dibahas,” kata Imam.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga mulai menyinggung sejumlah wilayah pertambangan rakyat (WPR) serta blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di Bangka Belitung, termasuk di wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Selain penetapan wilayah tambang,Pansus turut menyoroti kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pascatambang, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan. Menurut Imam, kewajiban tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha pertambangan.
“Perusahaan tidak hanya mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga harus memenuhi kewajiban, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, regulasi yang sedang dibahas tidak hanya akan mengatur pertambangan mineral logam, tetapi juga mencakup komoditas mineral nonlogam serta sektor batuan.
Namun demikian, pembahasan sementara dihentikan karena rapat berlangsung di tengah bulan Ramadan dan mendekati waktu berbuka puasa. Pansus berencana melanjutkan pembahasan tersebut setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kami skor rapat hari ini karena sudah mendekati waktu berbuka puasa. Insyaallah setelah Lebaran pembahasannya akan dilanjutkan kembali,” tutup Imam.
Red.Anas, n70
Pansus DPRD Babel Perkuat Rancangan Regulasi Pertambangan Mineral





