Para Ketua RW Kelurahan Kebon Kosong Gelar Rapat Konsultasi, Bahas Solusi Hambatan Pembangunan

Jakarta, detikkompasnews.id – Para Ketua RW di Kelurahan Kebon Kosong menggelar rapat konsultasi guna membahas berbagai kendala pembangunan di wilayah mereka. Rapat ini berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 20.00-23.00 WIB di Sekretariat RW 10, Rusun Apron, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran.

Pertemuan ini menjadi wadah diskusi bagi para Ketua RW dalam mencari solusi atas berbagai tantangan pembangunan, khususnya terkait infrastruktur dan pemanfaatan aset negara yang berada di wilayah Kelurahan Kebon Kosong.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah strategi optimalisasi pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Kemayoran.

Untuk memperkaya pembahasan, panitia mengundang Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH,

guna memberikan pandangan dari sisi hukum dan perbendaharaan negara. Kehadiran beliau dinilai memberikan wawasan yang lebih luas bagi para Ketua RW dalam mengawal pembangunan yang efektif dan sesuai dengan regulasi. Selain itu, Lurah Kebon Kosong, Alfalast Susentyo Dewanto, turut hadir dan memberikan pandangan terkait kebijakan pembangunan di tingkat kelurahan.

“Permasalahan pembangunan di wilayah kami cukup kompleks, sehingga kami berharap dengan adanya konsultasi ini, kami bisa mendapatkan jalan keluar dan solusi yang konkret,” ujar salah satu Ketua RW yang hadir.

Sebagai informasi, RTRW Kecamatan Kemayoran mencakup tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Kecamatan Kemayoran memiliki luas wilayah 725,36 hektare, dengan batas wilayah sebagai berikut:

– Utara: Jalan Sunter (Jakarta Utara)

– Timur: Jalan Yos Sudarso (Jakarta Utara)

– Selatan: Jalan Suprapto (Kecamatan Cempaka Putih)

– Barat: Jalan Gunung Sahari Raya (Kecamatan Sawah Besar)

Kelurahan di Kecamatan Kemayoran meliputi Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kebon Kosong, Cempaka Baru, Harapan Mulya, Sumur Batu, Serdang, dan Utan Panjang.

Dalam konteks pembangunan, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang, antara lain aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan, dan lingkungan. Oleh karena itu, strategi pembangunan yang berkelanjutan perlu diterapkan dengan prinsip:

– Rencana tata ruang yang terpadu

– Penegakan aturan zonasi

– Pemanfaatan lahan yang efisien

– Pengembangan infrastruktur ramah lingkungan

– Pelestarian sumber daya alam

– Partisipasi aktif masyarakat

– Evaluasi dan penyesuaian berkala

Dengan adanya rapat konsultasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara warga, pemerintah, dan berbagai pihak terkait dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kelurahan Kebon Kosong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *