Detak Kompak News
Jakarta, 24 Februari 2026 – Tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Selasa (24/02/2026).
Rapat tersebut membahas substansi Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, dengan fokus pada penguatan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
Rombongan DPRD Babel dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, didampingi Ketua Pansus Imam Wahyudi, Wakil Ketua Pansus Musani, serta anggota Pansus Dr. Me Hoa, Taufik Rizani, Levian, Imelda, Agung Setiawan, Maryam, Agan Dliya Ul-Haq, Sadiri, dan Hardi Evendi.
Sementara dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup, hadir sebagai narasumber Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol. Riza Irawan, Direktur Pengaduan dan Pengawasan (PP) Aryanto N Ari, serta Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Dodi Kurniawan.
Penguatan Substansi dan Sanksi Tegas
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat arah kebijakan daerah dalam tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Menurutnya, Raperda harus memiliki landasan hukum yang kuat dengan mengacu pada regulasi nasional dan keputusan menteri terkait, agar pasal-pasal yang disusun benar-benar mampu memperkuat perlindungan lingkungan, termasuk jaminan reklamasi dan kewajiban pasca tambang.
“Jangan sampai sanksi hanya sebatas administratif. Harus ada ketegasan, bahkan pencabutan izin jika memang melanggar berat. Ini demi masa depan lingkungan kita dan keberlangsungan hidup anak cucu kita,” tegas Imam.
Ia juga menekankan pentingnya pasal-pasal yang memberikan daya paksa terhadap perusahaan, sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan sejak dini.
Sorotan Lahan Kritis hingga Konflik Agraria
Dalam forum tersebut, anggota Pansus Agung Setiawan mempertanyakan persoalan kawasan hutan, kewenangan pusat dan daerah, serta kendala terbesar dalam penegakan hukum lingkungan. Ia juga meminta rekomendasi konkret agar Raperda yang disusun tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat.
Sementara Maryam, S.H., M.H., menyoroti konflik agraria, kerusakan lingkungan, mekanisme penegakan hukum, hingga persoalan ratusan izin tambang yang beroperasi di Babel dan pengawasan pasca reklamasi. Ia juga menanyakan kemungkinan percepatan SK untuk tiga kabupaten yang belum mendapatkannya, serta pengajuan penanganan lahan kritis ke pemerintah pusat.
Isu limbah dan pencemaran lingkungan turut menjadi perhatian serius, termasuk pentingnya pendekatan yuridis empiris agar regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan faktual di lapangan.
Penegakan Hukum: 1.200 Sanksi, Rp790 Miliar
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Riza Irawan, menjelaskan bahwa keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas utama pemerintah. Hingga saat ini, KLH telah menjatuhkan sekitar 1.200 sanksi kepada perusahaan pelanggar, dengan nilai hasil penindakan mencapai Rp790 miliar.
Ia menegaskan bahwa sanksi dapat berupa administratif hingga pencabutan izin. Pasca KUHP baru, menurutnya, tidak ada perubahan signifikan dalam kerangka penegakan hukum lingkungan.
Riza juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan tidak hanya berada di pusat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah justru harus lebih proaktif karena menjadi lokomotif pengawasan langsung di lapangan. Ia bahkan menyayangkan belum adanya utusan PPNS dari Babel dalam pendidikan dan pelatihan tahun lalu.
“Perda jangan hanya dikhususkan untuk penambang. Fokus utamanya adalah bagaimana mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan demi generasi mendatang. Terapkan prinsip good mining practice,” ujarnya.
Rekomendasi: Revisi Sanksi dan Perjelas Pasal
Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Aryanto N Ari, mengingatkan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan tata ruang dan pengelolaan lahan kritis. Ia juga menekankan bahwa sanksi dalam Raperda perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Menurutnya, ancaman denda Rp20 juta dan pidana kurungan enam bulan yang tercantum dalam draf Raperda dinilai terlalu ringan dan perlu dikaji ulang, mengingat UU 32/2009 mengatur sanksi pidana minimal hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pasal tentang “penghentian sementara” harus diperjelas batas waktunya. Raperda juga didorong untuk mengatur teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin secara lebih tegas.
Direktur PSLH, Dodi Kurniawan, menambahkan bahwa Babel saat ini menghadapi kondisi lingkungan yang memprihatinkan, sehingga aspek perlindungan dan pemanfaatan sumber daya harus diperdalam dalam Raperda.
Dalam diskusi juga disoroti perlunya memasukkan ketentuan larangan yang jelas, termasuk larangan pemindahtanganan izin dan aktivitas tambang di daerah aliran sungai (DAS), serta penguatan pasal-pasal perdata agar pemerintah daerah dapat memaksa pelaku usaha mengganti rugi biaya pemulihan lingkungan.
Payung Hukum untuk Generasi Mendatang
Rapat berlangsung dinamis dan konstruktif. Pansus DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan Raperda agar tidak hanya kuat secara yuridis dan sosiologis, tetapi juga memiliki daya paksa yang efektif dalam melindungi lingkungan.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dan berkeadilan, tidak sekadar mengatur aktivitas pertambangan, tetapi memastikan pemulihan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Bangka Belitung demi masa depan generasi yang akan datang.
Red, AnasN70
Perkuat Raperda Pertambangan, Pansus DPRD Babel Konsultasi ke Dirjen Gakkum KLH






