Polda Lampung Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Mantan Bupati Pesawaran

DetakKompasnews,id – Pesawaran, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam pembuatan surat tanda laporan kehilangan ijazah. Kasus ini melibatkan terlapor Aries Sandi Darma Putra dan Edi Nata Menggala.

Polda Lampung telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada pelapor, Sumarah, yang menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

“Surat Perintah Penyelidikan: SOP. Lidik/1671/III/RESRES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Maret 2025,” demikian isi surat tersebut.

Penyelidikan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Pesawaran yang menantikan kepastian hukum, terutama setelah Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilkada 2024 karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumarah, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh gabungan LSM dan ormas se-Kabupaten Pesawaran.

“Kami bersyukur kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami akan terus mengawal dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan oleh pihak kepolisian,” ujar Sumarah, Kamis (20/3/2025), di sekretariat FMPB.

Menurutnya, laporan ini muncul dari keresahan masyarakat yang merasa dibohongi oleh Aries Sandi Darma Putra. Mantan Bupati Pesawaran periode 2010-2015 itu baru terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta tersebut pada 2025.

“Artinya, semuanya palsu. Keterangan Edi Nata Menggala di Polresta Bandarlampung juga terbukti bohong, karena MK sudah memastikan bahwa ijazah yang dikatakan hilang itu sebenarnya tidak pernah ada. Aries Sandi telah menipu masyarakat dengan dokumen tidak sah demi menjadi calon Bupati, bahkan sempat menjabat selama lima tahun,” tambahnya.

Sumarah berharap kepolisian dapat mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat Pesawaran.

“Aries Sandi seharusnya tidak pernah menjadi bupati jika tidak memiliki legal standing yang sah. Kami menanti ketegasan hukum atas kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *