Polsek Pugung Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Motor Dijual Hanya Rp500 Ribu

DetakKompasnews id Tanggamus, Tim Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku utama beserta penadah kendaraan hasil curian.

Dua tersangka yang diamankan yakni HP (23), warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, sebagai pelaku pencurian, serta AG (48), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Umar (39), warga Dusun Talang Sebaris, Pekon Tanjung Heran. Saat kejadian, korban sedang menemani istrinya melahirkan di Klinik Bidan Dalina, Talang Padang. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali ke rumah dan mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.

“Korban menemukan sebuah tangga kayu menempel di dinding kamarnya. Setelah memeriksa isi rumah, ia menyadari bahwa sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dalam dapur telah raib. Selain itu, satu tabung gas 3 kg, 10 kg beras, dan satu buah parut juga ikut hilang,” ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Jumat, 28 Maret 2025.

Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pugung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi HP sebagai pelaku utama. Pada Jumat, 21 Maret 2025, tim bergerak cepat dan menangkap HP di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, HP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada AG dengan harga Rp500 ribu.

Tak berhenti di situ, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap AG di kediamannya di Pekon Rantau Tijang. Dari tangan AG, petugas mengamankan sepeda motor dalam kondisi “trondol” atau tanpa kelengkapan bodi.

“Menurut pengakuan HP, ia menjual motor ke AG karena butuh uang, sementara AG tergiur harga murah,” jelas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, yakni sepeda motor Honda dalam kondisi “trondol”, BPKB sepeda motor, serta tangga kayu yang digunakan dalam aksi pencurian, telah diamankan di Polsek Pugung.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AG dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika mengalami kehilangan atau kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” pungkas Iptu Ori Wiryadi. ( Kurdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *