Ranperda Tambang Babel Digodok Serius, DPRD Gandeng Kejati Bahas Tanggung Jawab Lingkungan dan Keselamatan Penambang

IniDetak Kompak News

Bangka Belitung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Dalam tahap awal ini, Pansus menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan masukan hukum sebelum ranperda tersebut difinalisasi.Rapat saran dan pendapat hukum itu digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (3/2/2026).

Kehadiran Kejati Babel dimaksudkan sebagai mitra konsultasi hukum agar ranperda yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih bersifat awal dan belum mengarah pada pengambilan keputusan.

“Kita baru saja selesai berdiskusi dengan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi. Ini masih ruang diskusi awal untuk mendapatkan masukan hukum, karena ranperda ini menyangkut kepentingan yang sangat luas,” kata Imam.

Menurut Imam, salah satu isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah tanggung jawab hukum ketika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Persoalan ini dinilai kompleks karena melibatkan banyak aspek, mulai dari pihak yang menerima manfaat, tata ruang, hingga kewenangan negara.

“Kalau terjadi kerusakan lingkungan, siapa yang harus bertanggung jawab? Jawabannya tidak sesederhana itu. Ada banyak aspek yang harus dilihat, dan ini masih sebatas diskursus, belum final,” ujarnya.

Imam juga menegaskan, Pansus berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Ke depan, DPRD Babel akan menggelar hearing dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah dan pusat, pelaku usaha, organisasi lingkungan, hingga masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Semua aspirasi akan kita dengar. Pelaku pertambangan, asosiasi, organisasi lingkungan, sampai masyarakat terdampak, semuanya akan kita undang untuk duduk bersama,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus Me hua menyoroti pentingnya pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi penambang rakyat.

Ia menilai aspek ini harus diatur secara tegas dalam pasal-pasal ranperda, terutama terkait skema pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan kerja.

“Keselamatan pekerja ini sangat penting, apalagi di tambang rakyat. Kalau terjadi kecelakaan atau bahkan meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana jaminannya? Ini harus jelas dan masuk dalam ranperda,” kata Me hua.

Selain substansi aturan, Pansus juga menekankan pentingnya kesiapan regulasi turunan. Dinas terkait diminta menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, agar perda nantinya tidak berhenti pada tataran normatif.

“Kita tidak mau perda ini hanya selesai di atas kertas. Pergub, juknis, dan juklaknya harus dikawal sampai tahap implementasi,” ujar Mehua.

Dari pihak Kejati Babel, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Doni K Ritonga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pendapat hukum secara menyeluruh. Kejati akan mempelajari terlebih dahulu naskah ranperda sebelum menyampaikan pandangan secara komprehensif.

Sebelumnya, Pansus DPRD Babel memang telah menunda pembahasan ranperda ini karena ditemukan sejumlah kekurangan, baik dari sisi formil maupun materiil. Naskah akademik dan substansi ranperda dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, ranperda tersebut juga belum sepenuhnya terharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Ranperda ini dirancang untuk mengatur, antara lain, skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan penambang rakyat di Bangka Belitung.

Red.Anas N70.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *