DKN.ID; Pesisir Selatan
Painan – Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkotika kepada Kejaksaan Negeri Pessel pada hari ini, Rabu siang 21 Mei 2025.
Sebelumnya ditanggal 15 Mei yang lalu juga telah menyerahkan 4 pelaku dan hari ini juga melimpahkan 4 pelaku lagi.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Pessel beberapa minggu lalu, dengan 4 tersangka laki – laki berinisial YNN (24), EM (21), PJ (25), FR (21), yang keempatnya domisili Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, SH mengatakan, dalam pelimpahan yang berlangsung di ruang kejaksaan, barang bukti yang diserahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Pessel meliputi sabu-sabu dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi serta prekursor, turut dibawa serta diserahkan dalam proses pelimpahan untuk selanjutnya menjalani tahapan penuntutan.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Pessel terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, aman serta mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.
Kasat juga berharap masyarakat dapat semakin aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pessel agar wilayah ini Zero Narkoba.
Selain itu, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan mencegah peredaran narkotika yang meresahkan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga menunjukkan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakkan hukum. ujar Kasat.
“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan dan nantinya, keempat tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Kasat.AKP Hardi Yasmar, SH, juga menambahkan, Polres Pessel berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika.





