Polres Mitra Ungkap Jaringan Penjualan Obat Terlarang, Satu Tersangka di Amankan.

Mitra | Detik Kompasnews.id

Tim Sat Reserse Narkoba Polres Mitra berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat terlarang jenis Neomethor, Seledril dan Komix di desa lobu dua jaga IV Kec. Touluaan tepatnya di toko/warung milik perempuan dengan inisial, V.

 

Dijelaskan Kasat Narkoba IPTU Demron Talolang, SI.P. dimana Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada Pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 Jam 18.00 wita di desa lobu dua jaga IV Kecamatan Touluaan, adanya aktivitas mencurigakan terkait obat terlarang di daerah tersebut,

 

Tim Sat Narkoba yang di pimpin Kanit Opsnal Aipda Rommy Daku segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah / warung yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang.

 

” Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian serta memastikan akan ada transaksi jual beli dengan seorang anak muda, Tim langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan satu perempuan pemilik warung inisial V tersebut sekitar jam 18.15 wita oleh Tim Sat Resnarkoba,

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan warung tersebut, Petugas menemukan barang bukti berupa:

Neomethor 79 strip = 790 Butir/Tablet,

Seledril 67 strip = 804 Butir/Tablet,

Komix biru rasa peppermint 5 dus

Komix orange rasa jahe 3 dus,” Jelas Kasat.

 

Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan satu tersangka VIVI GABRIRELA LUMEMPOW ( VIVI ) TTL Lobu, 19 Februari 1995 Umur 29 tahun jenis kelamin Perempuan pekerjaan swasta Alamat desa lobu dua jaga IV kec. Touluaan kab. mitra kini berada di kantor Polres Mitra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Mitra AKBP EKO SISBIANTORO S.I.K Mengapresiasi Penangkapan ini, dan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan obat obatan terlarang yang beredar di wilayah Mitra, dan pihak Kepolisian Mitra mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat obatan terlarang dan Narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan Masyarakat.

 

 

(Marcel Mawuntu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *