Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Masih Berlanjut.

Manado | Detik Kompasnews.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 dengan total nilai mencapai Rp21,5 miliar.

 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024).

 

 

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 13 November 2024. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 15 orang saksi dan proses ini akan terus berlanjut,” ungkap Kombes Pol Michael.

 

Kabid Humas Polda Sulut Di Prescon

Ia juga menambahkan, Penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. “Setelah hasil penghitungan kerugian negara selesai, kami akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.

 

Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih menegaskan, pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum. “Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit BPKP dan keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

 

(Marcel Mawuntu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *