Makassar, DetikKompasNews.id — 1 September 2024 – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (DLH Makassar) telah mengambil langkah tegas melalui SatPol PP dengan menyegel usaha milik CV Aries Utama pada akhir Agustus lalu. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat serta hasil investigasi yang menunjukkan bahwa Usaha tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Menurut Dinas Tata Ruang Kota Makassar mengatakan lokasi CV. Aries Utama beroperasi merupakan kawasan Perkantoran dan Pemukiman dan sampai saat ini CV Aries Utama belum mengantongi IMB
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan Organisasi Komando Mahasiswa Merah Putih (KOMPI) yang bersama-sama mengawal dan mendorong DLH Kota Makassar untuk secepatnya melakukan investigasi serta memberi sanksi terkait masalah ini Ketua KOMPI yang akrab disapa Bojan mengatakan “Usaha ini sudah sangat jelas melakukan pencemaran lingkungan yang serius, terbukti dengan adanya beberapa warga sekitar yang mengalami gangguan pernafasan karena menghirup langsung asap pembakaran Logam CV Aries Utama bahkan seorang anak dari warga berumur 2 tahun yang didiagnosa terkena Community Acquired Pneumonia (CAP).
Kemudian Bojan menambahkan “kami menduga terkait lokasi berdirinya CV. Aries Utama sejak 8 bulan lalu yang tidak memiliki IMB dan besar kemungkinan ada keterlibatan Pemerintah setempat baik Lurah Dan Camat” tegas Bojan.
Mereka berharap tindakan tegas seperti ini dapat menjadi contoh bagi pengusaha sejenis agar lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Dilansir dari laman portal ujungjari.com Direktur CV Aries Muh Taufik Hidayat, mengatakan tidak separah itu dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha kami. Usaha kami skala kecil, hanya pembuatan tralis dan pagar besi.
“Kami keberatan jika dituduh menimbulkan dampak lungkungan yang terlalu besar. Tidak seperti ituji, kami ini hanya usaha kecil, dan kami punya Andal Lingkungan, kata Taufik.
“Polusi yang dikeluhkan masyarakat hanya segelintir orang yang kami duga hanya kecemburuan sosial. Hanya dua rumah itu yang protes, yakni di depan kami Kifli dan disamping kami David. Mereka itu mengada-ngada, karena warga lainnya tidak merasakan dampak yang sama, padahal dibelakang kami harusnya lebih terdampak karena paling dekat dengan lokasi usaha kami,” ujarnya.
Ruslan (33) karyawan CV Aries Utama juga mengatakan, asap yang dihasilkan oleh pekerjaan kami masih dalam batas yang wajar dan sudah disurvei oleh Dinas Lingkungan Hidup, demikian juga dengan suara mesin yang dikeluhkan oleh dua warga yang melakukan unjuk rasa itu masih dalam wajar.
Sementara dari pengecekan detikkompasnews.com di lapangan, kami menemukan bahwa Surat Perizinan Usaha Berbasis Resiko yang dikantongi CV Aries Utama tertanggal 15 Agustus 2024 hanya berselang 1 hari setelah beberapa warga yang merasa keberatan keras dan mendatangi CV Aries Utama dan menyampaikan langsung keluhannya langsung pada tanggal 14 Agustus 2024.
Laporan: BVYU




