Komisi III DPRD Babel Desak Solusi RKAB dan Tumpang Tindih Lahan, PT Timah Ungkap Ancaman Gejolak Tambang di Belitung

Detak Kompak News

JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direksi PT Timah Tbk di Jakarta, Selasa (14/7/2026), guna membahas sejumlah persoalan strategis sektor pertambangan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian daerah.

Pertemuan yang merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 itu memfokuskan pembahasan pada dua isu utama, yakni keterbatasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Belitung serta persoalan tumpang tindih lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menyampaikan berbagai pertanyaan kritis kepada jajaran direksi PT Timah.

Anggota Komisi III, Johan, mempertanyakan minimnya kuota RKAB di Belitung di tengah kondisi hasil tambang yang disebut telah menumpuk.

“RKAB di Belitung kuotanya kurang, sementara barang sudah menumpuk. Apa penyebabnya?” tanyanya.
Sementara itu, Syarifah menyoroti persoalan ribuan fasilitas umum dan permukiman warga yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

“Banyak fasilitas umum dan rumah masyarakat di Bangka Belitung masuk dalam IUP PT Timah. Bagaimana mekanisme pelepasan lahannya?” ujarnya.

Sedangkan Edi Nasapta meminta penjelasan mengenai langkah perusahaan dalam menerapkan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan, sementara Beliadi mendorong agar hilirisasi industri timah dapat diwujudkan di Belitung Timur sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Direktur Operasi PT Timah mengakui perusahaan saat ini menghadapi dua persoalan besar, yakni terbatasnya RKAB di Belitung dan luasnya kawasan IUP yang bertumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Menurutnya, sejak mulai bertugas pada Mei lalu, pihaknya telah memprediksi potensi gejolak sosial apabila aktivitas penambangan masyarakat dihentikan secara total.

“Kami memilih tidak melarang selama penambang mengikuti aturan yang berlaku. Kalau langsung dilarang, gejolak sosial sangat mungkin terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuota RKAB PT Timah di Belitung hanya sekitar 3.000 ton dan dalam waktu dua bulan telah habis, sementara stok bijih timah yang telah terkumpul diperkirakan mencapai sekitar 5.000 ton sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut sebelum RKAB baru diterbitkan.

Direktur Operasi juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, BPKP, Satgas terkait, KSP hingga jajaran direksi MIND ID. Bahkan, usulan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) disebut telah disampaikan sebagai salah satu alternatif percepatan penyelesaian.
Menurutnya, apabila RKAB tidak segera diterbitkan, aktivitas produksi dan pencairan anggaran perusahaan akan ikut terhambat.

Di sisi lain, PT Timah juga mengakui luas IUP perusahaan di Bangka Belitung mencapai sekitar 400 ribu hektare. Namun, hanya sekitar separuhnya yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan karena sisanya berbenturan dengan berbagai status kepemilikan lahan dan kepentingan masyarakat.

Mengenai penyelesaian tumpang tindih lahan, Kepala Unit Produksi Belitung, Wiyono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan melalui pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Setiap persoalan memiliki karakter yang berbeda. Karena itu akan kami kelompokkan berdasarkan jenis permasalahannya agar penyelesaiannya lebih tepat secara teknis,” jelasnya.

Selain itu, PT Timah juga menyampaikan tengah mempelajari penerapan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan melalui studi ke luar negeri. Perusahaan juga memaparkan rencana pengembangan hilirisasi, termasuk pemanfaatan tin slag dan logam tanah jarang (rare earth) melalui kerja sama dengan pemerintah dan mitra internasional.

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Babel ini menjadi ruang dialog terbuka antara legislatif dan PT Timah untuk mencari solusi atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kepastian RKAB, perlindungan hak atas tanah warga, keberlanjutan lingkungan, hingga penguatan hilirisasi industri timah sebagai penopang ekonomi Bangka Belitung.

Red.Anas.N70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *