Paripurna DPRD Bangka Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Bidik Ekonomi Tumbuh 4,69 Persen pada 2027

Detak Kompak NEWS

BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP, menegaskan bahwa penyampaian dan pembahasan Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Syahbudin menyampaikan rasa syukur karena seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan. Raperda telah disampaikan kepada DPRD pada 29 Juni 2026, dibahas secara intensif pada 6 Juli 2026, hingga akhirnya disepakati dan disahkan dalam rapat paripurna.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka, kami mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras membahas Raperda ini hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Syahbudin juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD Kabupaten Bangka.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, capaian kinerja tahun sebelumnya, serta proyeksi pembangunan pada tahun mendatang.

“APBD bukan hanya menjadi instrumen pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Syahbudin mengungkapkan, berbagai indikator pembangunan Kabupaten Bangka menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) saat ini mencapai 75,38, tingkat kemiskinan berada di angka sekitar 4 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp63,27 juta, serta Gini Ratio berada di angka 0,20, yang mencerminkan tingkat pemerataan pendapatan yang semakin baik.

Memasuki tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, tingkat kemiskinan ditekan hingga 4,27 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp65,33 juta, IPM naik menjadi 75,77, serta Gini Ratio dipertahankan pada kisaran 0,205.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat reformasi kebijakan ekonomi, menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, serta meningkatkan sinergi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain itu, arah belanja daerah akan difokuskan pada sektor-sektor produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta penguatan pelayanan dasar.

“Pemerintah Kabupaten Bangka juga berkomitmen agar anggaran tidak lagi didominasi belanja rutin dan belanja barang yang kurang produktif, tetapi lebih diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah,” tutup Syahbudin.

Red.anasn70

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *