Detak Kompak News

Tanjungpandan — Kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan pada Senin (30/3/2026) tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum ini justru berkembang menjadi ruang kritik konstruktif, ketika sejumlah anggota dewan melontarkan pertanyaan-pertanyaan tajam terkait tata kelola Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

KSOP dalam paparannya menyebutkan aktivitas pelabuhan berjalan normal, dengan rata-rata kunjungan kapal mencapai 150 hingga 300 call per bulan. Tercatat terdapat tujuh Tersus dan dua TUKS yang aktif, mayoritas melayani komoditas tambang seperti kaolin dan pasir.
Namun, angka tersebut justru memantik keingintahuan DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, membuka ruang diskusi dengan menegaskan pentingnya pengawasan Tersus dan TUKS agar benar-benar memberikan dampak bagi pemerataan ekonomi daerah, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pertanyaan yang lebih spesifik datang dari Anggota DPRD, Syarifah Amelia. Ia mempertanyakan secara langsung kepemilikan Tersus yang sudah beroperasi.
“Apakah satu izin Tersus hanya dimiliki oleh satu pihak, atau ada kemungkinan satu orang atau kelompok menguasai lebih dari satu Tersus?” ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme perizinan di Tanjungpandan, apakah sudah berjalan transparan dan terbuka, serta tidak membuka celah bagi praktik monopoli terselubung.
Sementara itu,

Anggota DPRD Imam Wahyudi mengarahkan fokus pada sisi manfaat ekonomi. Ia mempertanyakan bagaimana kehadiran KSOP dan tingginya aktivitas pelabuhan bisa benar-benar dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan jumlah kapal yang cukup tinggi, apa langkah konkret KSOP untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan?” tanyanya.

Ia juga meminta penjelasan terkait pengawasan komoditas strategis seperti timah, serta bagaimana sistem kontrol dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Dengan tujuh Tersus yang tersebar—lima di wilayah Membalong dan dua di Tanjungpandan—serta aktivitas kapal yang cukup padat, DPRD menilai perlu adanya transparansi lebih mendalam.

Menjawab hal itu, pihak KSOP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun praktik monopoli. Proses perizinan disebut telah melalui tahapan sesuai regulasi, dan kepemilikan Tersus dipastikan tidak tumpang tindih.

Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan.
DPRD juga menyoroti belum adanya moratorium perizinan, yang berarti peluang penambahan Tersus masih terbuka. Kondisi ini dinilai perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan di kemudian hari.

Selain itu, meskipun KSOP telah menjalin kerja sama melalui MoU dengan pemerintah daerah serta rutin melakukan pertukaran data dengan Dinas Perhubungan, muncul pertanyaan lanjutan: apakah dari mekanisme tersebut sudah ada temuan atau evaluasi konkret yang bisa diukur dampaknya terhadap PAD?

Di sisi lain, potensi peningkatan pendapatan daerah juga dinilai masih belum optimal. Usulan seperti penyediaan fasilitas penunjang di luar pengelolaan Pelindo, termasuk fasilitas timbangan, menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam diskusi.

Rapat ini pada akhirnya menggambarkan satu hal penting: di tengah tingginya aktivitas pelabuhan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan utama.
Pertanyaan-pertanyaan dari DPRD bukan sekadar kritik, melainkan dorongan agar pengelolaan sektor strategis ini benar-benar memberi manfaat luas bagi daerah.
Sebab bagi publik, yang dibutuhkan bukan hanya jaminan bahwa “semua sesuai aturan”, tetapi juga bukti bahwa pengawasan berjalan nyata, terbuka, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Red.Ans.N70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *