Detak Kompak News
Tanjungpandan — Kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan pada Senin (30/3/2026) membuka sejumlah catatan penting terkait tata kelola Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Di satu sisi, KSOP menyampaikan bahwa aktivitas kepelabuhanan berjalan normal. Rata-rata kunjungan kapal disebut mencapai 150 hingga 300 call per bulan, dengan tujuh Tersus dan dua TUKS yang aktif, mayoritas melayani komoditas tambang seperti kaolin dan pasir.
Namun di sisi lain, intensitas aktivitas tersebut justru memunculkan pertanyaan kritis: apakah pengawasan yang dilakukan sudah benar-benar optimal dan transparan?
Dalam forum rapat, pihak KSOP melalui perwakilannya, Iswandi dan Hengki, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun praktik monopoli.
Mereka juga memastikan bahwa kepemilikan Tersus tidak tumpang tindih, alias tidak ada satu pihak yang menguasai lebih dari satu terminal.
Pernyataan tersebut terdengar meyakinkan. Namun bagi sebagian anggota DPRD, jawaban itu masih menyisakan ruang tanda tanya.
Anggota DPRD, Syarifah Amelia, secara tegas menyoroti kemudahan perizinan serta potensi dominasi kelompok tertentu dalam sektor kepelabuhanan.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, terutama dalam memastikan persaingan usaha tetap sehat.
Hal senada disampaikan Imam Wahyudi yang menyoroti kontribusi nyata sektor pelabuhan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, dengan tingginya aktivitas kapal dan distribusi komoditas, seharusnya ada dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
KSOP memang menyebut telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah, serta rutin melakukan pertukaran data dengan Dinas Perhubungan. Data tersebut digunakan untuk evaluasi dan penyusunan kebijakan retribusi.
Namun, kembali muncul pertanyaan mendasar: apakah dari skema tersebut sudah terlihat hasil konkret? Apakah tidak ada temuan yang perlu menjadi perhatian bersama?
Secara normatif, KSOP menyatakan semua berjalan sesuai regulasi.Tidak ada moratorium perizinan, tidak ada praktik monopoli, dan tidak ada pelanggaran yang terdeteksi.
Tetapi dalam praktiknya, transparansi menjadi isu kunci.Dengan jumlah Tersus yang terkonsentrasi—lima di Membalong dan dua di Tanjungpandan—serta tingginya arus kapal, publik tentu berharap adanya keterbukaan data yang lebih rinci dan mudah diakses.
Di sisi lain, peluang peningkatan PAD juga masih dinilai belum tergarap maksimal.
Usulan seperti penyediaan fasilitas penunjang di luar pengelolaan Pelindo, termasuk fasilitas penimbangan, menjadi sinyal bahwa potensi pendapatan masih bisa dioptimalkan.
Rapat koordinasi ini pada akhirnya bukan sekadar forum formal, melainkan cerminan bahwa pengawasan sektor strategis seperti kepelabuhanan membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan “tidak ada pelanggaran”.
Dibutuhkan keterbukaan, evaluasi berkelanjutan, serta keberanian untuk mengakui celah yang mungkin masih ada.
Sebab di tengah tingginya aktivitas ekonomi, yang paling dibutuhkan publik bukan hanya kepastian regulasi—tetapi juga kepercayaan.
Red..Ans.N70.
Transparansi KSOP Tanjungpandan Dipertanyakan: Aktivitas Ramai, Pengawasan Dianggap Belum Terbuka”





