Detak Kompak news
PANGKALPINANG – Upaya mencari solusi atas persoalan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan DPRD Babel. Di tengah tantangan kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan timah,
Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memilih belajar langsung dari pengelolaan Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, yang dinilai berhasil mengubah kawasan tak produktif menjadi ruang hijau bernilai ekologis dan ekonomi.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan Kamis (30/7/2026) itu merupakan bagian dari studi komparatif Komisi III DPRD Babel untuk menggali konsep pengelolaan ruang terbuka hijau yang dapat diadaptasi di Bangka Belitung, khususnya pada kawasan-kawasan bekas tambang.Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, mengungkapkan bahwa Hutan Kota Srengseng menyimpan pelajaran penting. Kawasan seluas sekitar 15 hektare tersebut dulunya merupakan tempat pembuangan sampah, namun melalui proses rehabilitasi kini berubah menjadi hutan kota yang asri dan menjadi ruang publik favorit masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa kawasan yang dulunya identik dengan sampah bisa diubah menjadi ruang hijau yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Konsep seperti ini layak menjadi inspirasi bagi Bangka Belitung dalam menata kawasan-kawasan yang selama ini dianggap tidak produktif,” ujar Imam Wahyudi.
Menurutnya, keberhasilan Hutan Kota Srengseng tidak hanya terletak pada fungsi ekologisnya, tetapi juga pada kemampuannya menghadirkan nilai sosial dan ekonomi. Kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi rekreasi keluarga, swafoto, prewedding hingga penyelenggaraan acara pernikahan.
Dengan tiket masuk sekitar Rp3.000 per orang, kawasan itu mampu menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah setiap tahun. Meski demikian, operasionalnya tetap mendapat dukungan anggaran dari APBD DKI Jakarta karena fungsi utama hutan kota adalah menjaga kualitas lingkungan sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Bagi Imam, pola tersebut menunjukkan bahwa investasi pemerintah terhadap lingkungan tidak semata-mata diukur dari keuntungan finansial, melainkan dari manfaat jangka panjang yang dirasakan masyarakat.
Hal lain yang menarik perhatian rombongan Komisi III adalah sistem pengelolaan sampah organik. Daun-daun kering dan ranting yang gugur tidak dibuang, melainkan diolah menjadi pupuk kompos menggunakan mikroorganisme yang dikembangkan oleh pengelola.
Produk kompos tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp15 ribu per lima kilogram.
“Pengelolaan seperti ini mengajarkan bahwa limbah organik bukanlah sampah yang harus dibuang. Justru bisa menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan,” kata Imam.
Ia menilai konsep pengelolaan Hutan Kota Srengseng dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan lingkungan di Bangka Belitung, terutama untuk mendorong pemanfaatan lahan-lahan pascatambang agar kembali produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Studi komparatif tersebut sekaligus mempertegas komitmen Komisi III DPRD Babel untuk menghadirkan kebijakan berbasis praktik terbaik dari berbagai daerah.
Harapannya, konsep rehabilitasi kawasan, penguatan ruang terbuka hijau, serta pengelolaan limbah organik dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bila diinginkan,
Belajar dari Jakarta, DPRD Babel Soroti Konsep Hutan Kota sebagai Solusi Lahan Pascatambang






