Detak Kompak News
PANGKALPINANG – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Bangka Belitung di halaman Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026), berakhir dengan dialog terbuka melalui rapat mediasi di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel.
Massa menyuarakan dua tuntutan utama, yakni transparansi nota kesepahaman (MoU) program plasma sawit delapan desa serta kejelasan dasar hukum dan kewenangan Satgas Trisakti dalam menjalankan aktivitasnya di Bangka Belitung.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, unsur Forkopimda, perwakilan Satgas Trisakti, PT Timah, serta sejumlah instansi terkait. Sejak awal, massa menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa belum memperoleh kepastian atas berbagai persoalan yang berkembang.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa mempertanyakan mengapa hingga kini masyarakat tidak pernah mengetahui isi MoU yang menjadi dasar pelaksanaan program plasma sawit di delapan desa.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat agar seluruh pihak memahami isi perjanjian, hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing.
“Kami ingin MoU itu dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui isi perjanjiannya. Semua harus jelas dan tertulis agar memiliki kepastian hukum,” tegas salah seorang orator.
Massa juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah kabupaten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan realisasi plasma sawit. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Selain itu, Almaster menilai persoalan plasma sawit telah berulang kali dibahas melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada keberadaan Satgas Trisakti. Dalam orasinya, Zen Adebi atau Bung Zen mempertanyakan legalitas pembentukan satgas tersebut, siapa pihak yang memberikan mandat, serta batas kewenangan yang dimiliki dalam menjalankan kegiatan di lapangan.
Menurut Bung Zen, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai persepsi maupun polemik.
“Kami ingin tahu apa dasar hukum Satgas Trisakti hadir di Bangka Belitung, siapa yang menugaskan, serta apa saja kewenangan yang dimiliki. Kami menilai ada tindakan yang dianggap telah melampaui kewenangan,” ujar Bung Zen.
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti penangkapan, penyitaan, maupun pemeriksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Almaster meminta penjelasan terbuka mengenai posisi dan peran Satgas Trisakti dalam setiap kegiatan penertiban yang dilakukan.
Tidak hanya itu, massa juga meminta adanya transparansi terkait barang bukti hasil operasi penertiban timah. Mereka meminta data mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, lokasi penyimpanan, hingga mekanisme pengelolaannya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
DPRD Babel Pilih Jalur Dialog
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, langsung menerima perwakilan massa dan memimpin mediasi di ruang RDP DPRD Babel.
Dalam arahannya, Didit menegaskan bahwa DPRD merupakan rumah rakyat yang terbuka bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional.
Ia mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan Almaster akan dicatat dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan.
“DPRD hadir untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapat ruang yang sama. Apa yang menjadi tuntutan hari ini akan kami pelajari, kami dalami, dan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan DPRD. Semua pihak harus mengedepankan keterbukaan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tegas Didit.
Didit juga menekankan bahwa persoalan plasma sawit maupun aktivitas Satgas Trisakti harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi ataupun opini.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan pemerintah maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kalau memang ada MoU yang menjadi dasar pelaksanaan program, maka harus ada kejelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga terkait Satgas Trisakti, semua harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik. DPRD akan mengawal proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Didit.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian setiap persoalan.
“Jangan sampai perbedaan pandangan justru memicu konflik baru. Mari kita selesaikan semuanya secara terbuka, profesional, dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Mediasi Berlangsung Kondusif
Rapat mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan pandangan masing-masing. Perwakilan Almaster kembali menegaskan harapan agar DPRD benar-benar mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Di akhir pertemuan, DPRD Babel menyatakan akan menjadwalkan langkah lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kesimpulan Rapat Mediasi
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster).
DPRD akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui mekanisme kelembagaan dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam forum resmi.
Permintaan keterbukaan terhadap MoU plasma sawit delapan desa akan dikaji sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
DPRD meminta adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme kerja Satgas Trisakti agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Permintaan transparansi terkait barang bukti hasil penertiban timah akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan bersama instansi yang berwenang.
Seluruh pihak sepakat mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, dan penyelesaian berdasarkan hukum demi menjaga kondusivitas serta kepastian hukum bagi masyarakat Bangka Belitung.
Red. Anasn70.
DPRD Babel Mediasi Aksi Almaster, Didit Srigusjaya Tegaskan Semua Persoalan Harus Diselesaikan Secara Terbuka dan Berdasarkan Hukum





