Manggarai | Detikkompasnew.id
Marsel Nagus Ahang, SH selaku ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT (LPPDM) Kabupaten Manggarai melalui Sentra Gakkumdu Manggarai pada 14 Oktober 2024 Melakukan konfirmasi mengenai penyidikan Paslon maron atau Maksi-Ronal pada tanggal 24 Oktober 2024 di Polres kabupaten Manggarai Propinsi NTT.
Terkait laporan tersebut berdasarkan dugaan kampanye hitam dari salah satu Paslon yang akan berkompetisi di Pilkada Kabupaten Manggarai Propinsi NTT periode 2024-2029, Dengan kronologis atau urutan peristiwa sebagai berikut : Pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 14:00-18:00 bertempat di Gendang Rampa sasa Desa Waemulu kecamatan Wae Ri,i Kabupaten Manggarai propinsi NTT, Salah seorang calon Bupati dari Paslon Maron atau Maksi-Ronal diduga melakukan kampanye Hitam dengan mengucapkan kalimat yang menghina calon lain yang dilontarkan oleh calon Bupati atas nama Ir.Ngkeros Maksi dari Paslon nomor 1,
Kalimat yang di lontarkan sebagai berikut “Sehingga ho tite Ema daku, Amang daku, Ase kae daku, Kesa daku, Ngitu Kole ise inang, Ende ema, Weta, Ipar Mai ga cama Laing lite pande dian Manggarai ho pung ce Mai Rampas sasa ho, Neka teing can suara Hi Heri Nabit karena hia penghancur Manggarai ho ai tombo politik ho neka lepeng” ( saya mengajak seluruh masyarakat rampas Sasa untuk bersatu padu mendukung saya kita buat baik ini Manggarai mulai dari rampas sasa, Jangan pernah mendukung Heri Nabit karena Heri Nabit penghancur untuk Manggarai, Jangan ada satupun kasih suara untuk dia, Karena kita ini bicara politik jangan perna sembunyi-sembunyi ) Ucap Maksi dengan dialek bahasa daerah,
Modus kampanye hitam atau negatif yang dilakukan oleh Paslon Maron atau Maksi-Ronal kepihak lawan dengan melakukan penuduhan palsu atau tidak terbukti secara relevan dan tidak mendasar, Hingga menimbulkan pertanyaan kapasitasnya sebagai calon pemimpin kabupaten Manggarai Propinsi NTT,
Diduga kampanye hitam atau negatif yang dilakukan oleh Paslon Maron atau Maksi-Ronal telah melanggar aturan pemilu yang tertera pada Pasal 20 ayat (1) huruf C dan pasal 52 ayat(1) Dengan merujuk pada pasal tersebut ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang, SH melaporan kepihak Badan pengawas pemilu Kabupaten Manggarai Propinsi NTT, Dengan alat bukti yang ada yaitu berupa video,
Marsel Nagus Ahang menepis isu yang mengatakan bahwa dirinya mendukung paket calon Bupati dan wakil Bupati tertentu, dia mengatakan saya secara Lembaga LPPDM dan secara pribadi tidak mendukung Paslon yang ikut kompetisi di Kabupaten Manggarai Propinsi NTT, Kalau mau bukti coba Check apa ada Nama saya sebagai timses disalah satu calon di KPUD dan Polres Manggarai,
Ahang juga sangat mengapresiasi cara kerja dari Gakkumdu yang secara profesional dengan kasus yang saya lapor. Hasil proses penyidikan yang terjadi tadi malam di Polres Kabupaten Manggarai propinsi NTT Gakkumdu dan saya selaku pelapor membuat LP Nomor STPL/171 b/X/ 2024/NTT/ RES Manggarai, Apabila terbukti maka Secara UU pelanggaran telah sesuai rujukan UU pemilu pasal 280 ayat (1) dengan sanksi hukuman 2 tahun dan denda 24 juta karena dengan sengaja melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui penyebaran isu yang tidak sesuai kenyataan,
Dalam kasus ini Marsel berharap ini harus cepat ditangani secara transparan dan dia juga berharap untuk Paslon yang berkompitisi tahun ini untuk mengikuti aturan UU pemilu dan menjaga situasi untuk kedamaian untuk umum.
(Safrinus Rahmat Taji)





