Babel Susun Perda Perlindungan Perempuan, DPRD Ingatkan Jangan Berhenti di Aturan Tanpa Aksi

Detak Kompak News.

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menyiapkan langkah strategis melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Inisiatif ini dinilai sebagai upaya penting memperkuat perlindungan kelompok rentan di daerah, sekaligus menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu pelopor regulasi yang lebih responsif terhadap isu perempuan dan anak.

Namun di tengah optimisme tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebatas dokumen hukum tanpa implementasi nyata.

Dalam rapat pembahasan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Senin (11/5), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Mariam, menegaskan bahwa keberhasilan perda sangat ditentukan oleh keberpihakan anggaran, sinergi lintas sektor, serta keberanian menerjemahkan kebutuhan riil masyarakat daerah.

“Jangan sampai perda ini hanya memenuhi standar administratif, tetapi minim langkah konkret di lapangan. Masyarakat membutuhkan perlindungan yang benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah perlindungan korban kekerasan, khususnya terkait akses layanan kesehatan. Menurut Mariam, korban kekerasan seharusnya mendapat jaminan pembiayaan medis karena mereka berada dalam posisi dirugikan dan tidak pernah merencanakan menjadi korban.

Ia mendorong agar skema perlindungan melalui BPJS Kesehatan dapat memberi ruang khusus bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun laki-laki, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi korban dan saksi.

“Korban kekerasan bukan pihak yang mencari masalah. Mereka harus dipulihkan dan dilindungi. Negara harus hadir,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti menyusutnya dukungan anggaran untuk sektor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dukungan pusat lainnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang nantinya diamanatkan dalam perda.

Menurut Mariam, komitmen pemerintah pusat dan daerah harus berjalan seiring. Regulasi yang baik membutuhkan dukungan fiskal yang memadai agar tidak hanya tampak ideal di atas kertas.

“Kalau program besar tetapi anggaran sangat kecil, maka hasilnya tidak akan maksimal. Kita tidak ingin kebijakan hanya bagus secara administrasi, namun lemah saat dijalankan,” tegasnya.

Pansus juga memastikan perda yang disusun tidak sekadar menyalin aturan nasional, tetapi harus mampu menjawab tantangan khas Bangka Belitung. Setiap daerah, kata dia, memiliki persoalan sosial, budaya, dan kebutuhan perlindungan yang berbeda.

Karena itu, perda diharapkan menjadi instrumen yang adaptif, aplikatif, dan berpihak pada masyarakat, terutama perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, serta keterbatasan akses layanan.

Melalui pembahasan perda ini, DPRD Bangka Belitung berharap lahir kebijakan yang bukan hanya memperkuat sistem hukum daerah, tetapi juga menghadirkan rasa aman, keadilan, dan perlindungan nyata bagi warga.

Red.Anasn70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *