Detak Kompak News
Bangka – Pemerintah Kabupaten Bangka menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial dan keadilan bagi masyarakat.
Hal ini terlihat saat Bupati Bangka, Fery Insani, turun langsung memediasi perselisihan antara warga Desa Gunung Muda dengan Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera yang bermitra dengan PT Gunung Pelawan Lestari (GPL), Kamis (2/4/2026) pagi di Belinyu.
Mediasi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dan keanggotaan plasma perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait, mulai dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas PMPTSP dan KUKM, Plh. Kasatpol PP, Kabag Hukum dan HAM, Camat Belinyu, Kepala Desa Gunung Muda, Ketua BPD, hingga aparat kepolisian dari Polsek Belinyu. Hadir pula perwakilan perusahaan serta masyarakat yang terdampak langsung.
Konflik Berawal dari Keanggotaan Plasma
Permasalahan mencuat akibat adanya perbedaan pandangan antara pengurus lama koperasi dengan sebagian warga yang merasa belum terakomodir dalam keanggotaan plasma.Padahal, sebagian dari mereka mengaku memiliki hak sebagai masyarakat setempat.
Situasi di lapangan pun berkembang menjadi pro dan kontra, bahkan sempat menimbulkan ketegangan antarwarga.Kondisi inilah yang mendorong Bupati Bangka turun langsung untuk memastikan persoalan tidak berlarut-larut.
Bupati: Semua Harus Berdasarkan Data dan Fakta.
Dalam sambutannya, Bupati Fery Insani menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai penengah yang objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan peninjauan langsung, termasuk memeriksa dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) serta data masyarakat yang berkaitan dengan plasma.
“Kami menemukan masih ada data yang perlu diperbaiki, termasuk kemungkinan adanya nama yang belum tercantum atau ketidaksesuaian lainnya. Jika memang ada kesalahan dalam SK, maka akan kita revisi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga sikap selama proses berlangsung.
“Tidak boleh ada tindakan arogan. Kita harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan musyawarah. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pentingnya Memahami Status Kawasan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti pentingnya pemahaman terkait status kawasan, baik kawasan lindung maupun kawasan budidaya.
Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan kawasan dapat berimplikasi hukum dan merugikan banyak pihak.
“Kawasan konservasi tidak boleh diperjualbelikan atau dimanfaatkan sembarangan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Pemerintah Tunggu Usulan Resmi Desa
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Syaril, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menunggu usulan resmi dari pemerintah desa sebagai dasar tindak lanjut.
“Kita tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Harus ada dasar yang jelas dari desa, sehingga proses ini benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, ke depan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang sudah berjalan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penambahan anggota koperasi.
“Apakah memang ada urgensi penambahan anggota atau tidak, itu akan kita lihat berdasarkan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Perusahaan: Kewajiban Plasma Sudah Terpenuhi
Dari pihak perusahaan,PT Gunung Pelawan Lestari menegaskan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi pemerintah.
Perwakilan perusahaan, Supriyono, menyampaikan bahwa ketentuan plasma sebesar 20 persen dari total lahan telah dipenuhi, bahkan melebihi.“Kami sudah memberikan sekitar 40 persen plasma kepada masyarakat. Ini bentuk komitmen kami terhadap aturan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keanggotaan koperasi.
“Itu merupakan ranah koperasi dan desa. Koperasi adalah lembaga independen, sehingga keputusan ada di tangan anggota melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Harapan Kondusifitas dan Solusi Bersama
Pihak perusahaan berharap agar situasi tetap kondusif sehingga kegiatan usaha dan investasi dapat berjalan dengan baik.“Kalau kondisi kondusif, semua pihak akan diuntungkan, baik masyarakat maupun perusahaan,” kata Supriyono.
Ia juga memastikan bahwa program plasma tetap berjalan seperti biasa selama belum ada keputusan baru dari pemerintah daerah.
Menuju Penyelesaian yang BerkeadilanMediasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik secara menyeluruh. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan solusi terbaik yang mengakomodir kepentingan semua pihak.
Di akhir pertemuan, Bupati Bangka mengajak seluruh elemen untuk menahan diri dan mengedepankan kebersamaan.
“Tidak perlu saling menyalahkan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama. Jika ada hak yang belum terpenuhi, silakan disampaikan dengan data yang jelas,” tutupnya.
Dengan pendekatan dialogis dan terbuka, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, serta mampu memperkuat hubungan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan dalam jangka panjang.
Red. MCctv grup, Detak kompak News.Anasn70
Bupati Bangka Mediasi Konflik Plasma Gunung Muda, Tekankan Keadilan dan Transparansi bagi Warga





