โ€œDari Lubang Tambang ke Meja Bursa: Pansus DPRD Babel Bongkar Peran Bappebti, Ada Apa dengan Harga Timah?โ€👇👇👇👇👇

Detak Kompak News

Jakarta โ€” Upaya memperkuat regulasi pertambangan di daerah terus dimatangkan. Tim Panitia Khusus (Pansus) RAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin langsung oleh Imam Wahyudi melakukan rapat kerja konsultasi dan koordinasi ke Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), BAPPEBTI, di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kamis (26/03/2026).

Kunjungan ini bertujuan menggali substansi strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral, khususnya terkait tata niaga, pengawasan, serta peran perdagangan berjangka dalam komoditas timah.

Dalam keterangannya, Imam Wahyudi menegaskan bahwa persoalan pertambangan di daerah tidak bisa hanya dilihat dari sisi hulu. Menurutnya, masyarakat penambang saat ini masih menunggu kehadiran kebijakan yang berpihak dan mampu memberi kepastian.

โ€œDaerah ini punya potensi tambang yang besar. Kita sudah berkeliling ke berbagai kementerian, termasuk lingkungan hidup dan perdagangan. Hari ini kita hadir untuk mendalami sisi pengawasan dan peran perdagangan, termasuk yang diatur dalam regulasi,โ€ ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan tambang bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

โ€œIni bukan hanya urusan pusat. Karena lokusnya di daerah, maka tanggung jawabnya juga melibatkan pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat. Yang harus kita soroti adalah tata niaga, pengolahan, dan dampak lingkungan,โ€ tambahnya.

Selain itu, Pansus juga mendalami mekanisme penjualan komoditas timah di tingkat bursa, guna mendorong transparansi harga dan memutus rantai permainan tengkulak yang selama ini merugikan penambang rakyat.

Sementara itu, Kepala Biro PBK, Ima Siti, menjelaskan bahwa kewenangan BAPPEBTI terbatas pada pengawasan perdagangan berjangka, bukan pada aspek hulu seperti pertambangan, royalti, maupun ekspor-impor.

โ€œKami hanya mengawasi bursa berjangka dan lembaga terkait. Untuk timah, yang kami tangani adalah perdagangan dalam bentuk kontrak berjangka, bukan royalti atau ekspor. Prinsip kami adalah keterbukaan dalam sistem perdagangan,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan bahwa komoditas timah yang diperdagangkan di bursa harus memenuhi standar tertentu, seperti timah batangan dengan kadar 99,9 persen, serta melalui mekanisme yang transparan dan terverifikasi.

Lebih lanjut, Ima menegaskan bahwa perizinan ekspor berada di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, sementara aspek pertambangan menjadi kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari anggota Pansus. Anggota DPRD seperti Maryam menyoroti mekanisme pembentukan harga timah di tingkat daerah dan global, serta transparansi royalti.

Sementara H. Mulyadi mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan dan bagaimana keterbukaan informasi disampaikan ke publik.

Pertanyaan lain juga mengemuka terkait legalitas penambang kecil, izin ekspor, hingga kemungkinan pengaturan logam tanah jarang (LTJ) dalam sistem perdagangan.

Menutup pertemuan, Imam Wahyudi menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi langkah penting dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.

โ€œKita ingin Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Tidak hanya mengatur tambang dari sisi produksi, tetapi juga memastikan hasilnya masuk ke sistem perdagangan yang adil dan transparan,โ€ pungkasnya.

Kunjungan ini menegaskan bahwa pembenahan tata kelola timah tidak cukup berhenti di lokasi tambang, melainkan harus ditarik hingga ke sistem perdagangan nasional, demi menciptakan keadilan harga dan kesejahteraan bagi masyarakat penambang.

Red.Anas N70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *