Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD Babel: IPR Segera Tuntas, Kinerja Pemerintah Diperkuat

Detak Kompak News

PANGKALPINANG – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat kembali ditegaskan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (27/03/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Fery Afriyanto, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya,

Gubernur menekankan bahwa LKPJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata pemerintah kepada masyarakat, sebagaimana amanat undang-undang.

“LKPJ ini adalah bukti kerja. Pemerintah ingin memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sejak dilantik pada April 2025, Pemerintah Provinsi Babel mencatat berbagai capaian strategis. Sebanyak 26 penghargaan tingkat nasional berhasil diraih, termasuk pengakuan dalam pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dengan nilai tinggi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, transformasi digital Babel juga menunjukkan progres signifikan dengan masuk tiga besar nasional Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025, serta pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber di seluruh kabupaten/kota.

Di sektor sosial dan ekonomi, sejumlah indikator juga menunjukkan tren positif, mulai dari predikat Provinsi Layak Anak, implementasi Kawasan Tanpa Rokok, hingga pertumbuhan ekonomi non-pertambangan yang semakin menguat.

Namun di balik capaian tersebut, Gubernur juga menyoroti persoalan krusial yang menjadi perhatian masyarakat, yakni legalitas tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ia memastikan bahwa penyelesaian IPR sedang dipercepat dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Insya Allah, dalam satu bulan ini bisa selesai. IPR ini adalah legalitas penting bagi masyarakat penambang agar bisa bekerja dengan aman dan tidak berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan IPR menjadi dasar perlindungan hukum bagi penambang rakyat. Tanpa izin tersebut, aktivitas tambang berisiko tinggi dan rentan terhadap penindakan.

Saat ini, implementasi IPR difokuskan di wilayah Bangka Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan dengan luasan ribuan hektare yang telah disiapkan. Sementara daerah lain masih dalam proses pengajuan dari pemerintah kabupaten.

Gubernur juga menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses penerbitan izin menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Lebih baik prosesnya teliti. Kita ingin semua pihak terlindungi, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang ditargetkan mencapai 5 hingga 6,7 persen.
Selain isu IPR, perhatian juga tertuju pada hak daerah berupa royalti sekitar Rp2 triliun yang hingga kini masih tertahan di pemerintah pusat.

Dana tersebut dinilai sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan hak daerah ini, karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar pihak legislatif.

Menutup penyampaiannya, Gubernur mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung proses legalisasi yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang aman dan berkelanjutan.

“Kita ingin masyarakat sejahtera tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum. Legalitas adalah jalan menuju keamanan dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Red.Anasn70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *