Detak Kompak news
BANGKA — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah strategis dalam merespons fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada petani, khususnya petani mandiri.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mendorong Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk segera membentuk tim terpadu lintas sektor. Tim ini diharapkan melibatkan unsur aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna mengawal penetapan harga TBS agar lebih stabil, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Pembentukan tim terpadu penting agar harga TBS tidak lagi timpang dan dapat memberikan kepastian bagi petani, terutama petani swadaya yang selama ini paling terdampak,” ujar Didit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (23/4/2026).
RDP tersebut menjadi lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang menyoroti disparitas harga TBS di tingkat pabrik dan petani. DPRD Babel sebelumnya mendorong harga TBS di pabrik berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, sehingga petani bisa menerima sekitar Rp2.700 per kilogram, menyesuaikan dengan meningkatnya biaya produksi seperti pupuk dan pestisida.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan harga belum sepenuhnya merata. Ketua DPD Apkasindo Bangka Tengah, Maladi, mengungkapkan bahwa dari empat pabrik kelapa sawit di wilayahnya, baru satu yang menyentuh Rp2.980 per kilogram, sementara tiga lainnya masih berada di angka Rp2.950.
“Belum ada yang benar-benar mencapai Rp3.000. Kami berharap ke depan ada penyesuaian agar petani dan pengusaha sama-sama mendapatkan keuntungan yang wajar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Bangka, Jamaludin, menyebutkan bahwa dari sembilan pabrik yang beroperasi, lima di antaranya telah menetapkan harga Rp3.000 bahkan lebih, meski masih ada empat pabrik yang bertahan di bawah angka tersebut.
Ia mengapresiasi langkah DPRD Babel yang dinilai berpihak kepada petani. Menurutnya, pembentukan tim terpadu menjadi solusi penting agar penetapan harga tidak hanya berlaku bagi petani plasma, tetapi juga mencakup petani mandiri.
“Kami siap mengikuti aturan pemerintah, termasuk standar kualitas dan umur tanaman, agar harga yang diterima sesuai dengan ketentuan,” ujar Jamaludin.
Dalam forum tersebut, DPRD juga mengimbau pabrik kelapa sawit (PKS) agar menetapkan harga pembelian dalam rentang Rp3.150 hingga Rp3.800 per kilogram, mengacu pada keputusan gubernur. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama yang diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Maladi menilai RDP kedua ini mulai menunjukkan titik terang. Ia optimistis, dengan pengawasan yang lebih kuat dan keterlibatan semua pihak, keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha dapat tercapai.
Selain isu harga, Apkasindo juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi petani agar menjalin kemitraan dengan perusahaan, baik melalui skema plasma maupun swadaya, guna meningkatkan kualitas produksi dan posisi tawar di pasar.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam pengendalian harga di tingkat pengepul yang berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah. Karena itu, kehadiran tim terpadu diharapkan mampu memperkuat pengawasan hingga ke lapisan bawah.
RDP tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Babel, perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, asosiasi petani, serta pelaku industri kelapa sawit. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi sektor perkebunan sawit di Bangka Belitung.
Red.Anasn70.
DPRD Babel Dorong Tim Terpadu Stabilkan Harga Sawit, Petani Mandiri Diharap Lebih Terlindung





