HGU PT GML Terancam Tak Diperpanjang, DPRD Babel Kawal Lima Tuntutan Delapan Desa

Detak Kompak News

PANGKALPINANG — Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Maras Lestari (GML) memasuki babak serius. Masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU perusahaan seluas sekitar 12 ribu hektare itu apabila berbagai tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (20/05/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, serta Air Duren.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT GML yang dinilai harus segera direalisasikan sebelum perusahaan mengajukan perpanjangan HGU.

Didit menegaskan, DPRD Babel akan berdiri bersama masyarakat dan mengawal penuh seluruh aspirasi yang disampaikan delapan desa terdampak.

“Ini adalah desakan keras dari masyarakat. Kami meminta kepada Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian agar menahan terlebih dahulu proses usulan perpanjangan HGU PT Gunung Maras Lestari sampai seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat benar-benar diselesaikan,” tegas Didit usai memimpin rapat.

Lima Tuntutan Utama Masyarakat, Dalam rapat tersebut, DPRD Babel merangkum lima tuntutan utama masyarakat kepada PT GML, yakni:

1. Realisasi kebun plasma 20 persen dari total kebun inti perusahaan sebagaimana yang selama ini diperjuangkan masyarakat desa terdampak.

2. Pelunasan kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran kewajiban yang dinilai masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

3. Prioritas pembelian TBS petani lokal, karena warga mengaku hasil panen sawit mereka kerap ditolak perusahaan.

4. Mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah operasional perusahaan.

5. Pemisahan program Kawasan Kemitraan dan Kesejahteraan Rakyat (KKSR) agar dijalankan secara mandiri dan tidak dicampur dengan program lain sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Didit, lima tuntutan tersebut merupakan aspirasi langsung masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan perusahaan.

“Jadi hasil rapat ini kami mendengar tuntutan delapan desa yang wilayahnya masuk operasional PT GML. Tuntutan pertama, mereka meminta PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti,” ujar Didit.

Petani Sawit Keluhkan Hasil Panen Ditolak

Selain persoalan plasma, DPRD Babel juga menerima banyak keluhan terkait hasil tandan buah segar (TBS) milik petani lokal yang disebut sering tidak diterima perusahaan.

“Yang ketiga, masyarakat meminta supaya hasil sawit TBS mereka dibeli. Karena informasi yang kami terima, ada yang tidak mau dibeli,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena sebagian besar warga menggantungkan perekonomian keluarga dari hasil perkebunan sawit.

Warga Minta Diprioritaskan Bekerja di Perusahaan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja di lingkungan perusahaan.

DPRD Babel meminta PT GML agar lebih memprioritaskan masyarakat sekitar untuk bekerja di perusahaan.

“Kemudian pekerja-pekerjanya juga diminta mengutamakan masyarakat sekitar wilayah operasional PT GML. Jangan sampai masyarakat di sekitar perusahaan justru tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan investasi tersebut,” tegas Didit.

Masa HGU Berakhir 2028

Dalam RDP tersebut, DPRD Babel juga mendapat informasi bahwa masa berlaku HGU PT GML akan berakhir pada November 2028 mendatang.

Menurut Didit, momentum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan di wilayah mereka.

“Ternyata kami dapat informasi PT GML ini akan habis masa HGU-nya tepatnya bulan November 2028 sebanyak 12.000 hektare. Di sini masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Didit, masyarakat secara tegas meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang apabila lima tuntutan mereka tidak dipenuhi perusahaan.

“Kata masyarakat tadi, jika tidak dikabulkan mereka minta supaya tidak diperpanjang HGU-nya,” tegasnya lagi.

DPRD Babel Akan Panggil Manajemen Baru PT GML

Didit juga mengungkapkan bahwa PT GML kini telah memiliki manajemen baru. Karena itu, DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 guna meminta penjelasan langsung dari pihak manajemen terbaru perusahaan.

“Yang lama sudah off. Maka yang baru ini akan kita undang hari Rabu, 3 Juni 2026. Kita ingin mendengarkan sikap manajemen baru seperti apa. Mudah-mudahan setidaknya dapat mewujudkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD Babel juga berencana mendatangi Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat guna menyampaikan persoalan tersebut agar proses usulan perpanjangan HGU tidak dilakukan sebelum seluruh persoalan masyarakat terselesaikan.

“Untuk membantu masyarakat, minggu ini juga kami langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan ada masalah supaya kementerian juga tidak memproses usulan perpanjangan HGU,” tutup Didit.

Red. Anasn70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *