Kejari Bangka Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp8,6 Miliar dalam Perkara Korupsi BWS

Detak Kompak News

Sungailiat –Kejari Bangka melalui kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H., di dampingi kepala seksi Intelijen  Kejari Bangka F. Oslan Parningatan Pardede, S.H, M.H dan PLH Kasih Pidsus Diki menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan di BWS yang saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Kamis 25/02/2026.

Kepala Kejari Bangka menjelaskan, nilai total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp9.220.236.069. Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, para terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap.

“Dari total kerugian sekitar Rp9,2 miliar, hingga saat ini telah dikembalikan sebesar Rp8.659.000.000. Terakhir hari ini kami menerima pengembalian sekitar Rp1,1 miliar, sehingga total keseluruhan menjadi Rp8,6 miliar lebih,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Kejari Bangka tidak hanya fokus pada proses pemidanaan, tetapi juga berupaya maksimal melakukan pemulihan kerugian negara.

“Penegakan hukum bukan hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana memulihkan keuangan negara,” tegasnya.

Meski telah ada pengembalian, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Terkait perkembangan persidangan, saat ini perkara telah memasuki tahap tuntutan.

Dalam dua minggu ke depan, agenda persidangan dijadwalkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Adapun uang pengembalian dari para terdakwa tidak disimpan di kantor Kejari, melainkan langsung disetorkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank BRI untuk dititipkan sementara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Uang tersebut langsung kami setorkan ke rekening penampungan resmi. Tidak ada yang disimpan di kantor. Nantinya akan ditentukan melalui putusan pengadilan apakah dirampas untuk negara atau diperhitungkan dalam proses eksekusi,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengembalian dilakukan masing-masing terdakwa sesuai dengan jumlah yang dinikmati berdasarkan fakta persidangan. Besaran uang pengganti yang akan dituntut juga mengacu pada nilai yang terbukti diterima oleh masing-masing terdakwa.

Kejari Bangka memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh isu yang tidak benar terkait pengelolaan uang pengembalian tersebut.

“Kami pastikan semua prosedur dilakukan sesuai aturan dan uang yang dikembalikan dititipkan secara resmi di bank pemerintah sambil menunggu putusan pengadilan,” tutupnya.

Red AnasN70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *