Tambang Rakyat Dilegalkan, Lingkungan Aman? Ini Jawaban Pansus Babel. 👇👇👇👇👇👇👇

Detak Kompak News

Belitung Timur, Upaya menjahit kepastian hukum tambang rakyat di Pulau Belitung kini memasuki fase krusial. Dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Bupati Belitung Timur hingga konsultasi substantif di Jakarta,

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merumuskan arah kebijakan pertambangan yang legal, adil, dan berkelanjutan di Belitung timur.

Di Belitung Timur, uji publik Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mempertemukan unsur pemerintah daerah, asosiasi penambang, tokoh adat, pegiat lingkungan, serta masyarakat.

Forum itu dipimpin Ketua Pansus, Imam Wahyudi, yang menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi jembatan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menyatakan dukungan terhadap langkah legislasi tersebut, dengan penekanan pada harmonisasi kewenangan agar implementasi WPR dan IPR tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Aspirasi masyarakat mengerucut pada tiga hal utama: kemudahan perizinan, kejelasan wilayah tambang, dan jaminan keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, kekhawatiran terhadap konflik lahan dan kerusakan ekologis juga menjadi sorotan serius.

Langkah pembahasan berlanjut ke Jakarta. Pada 24 Februari 2026, Pansus DPRD Babel melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia guna memperkuat substansi Raperda Pengelolaan

Pertambangan Mineral, khususnya terkait sanksi dan mekanisme pengawasan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Riza Irawan, mengungkapkan bahwa KLH telah menjatuhkan sekitar 1.200 sanksi kepada perusahaan pelanggar dengan nilai penindakan mencapai Rp790 miliar.

Ia menegaskan bahwa regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta memuat sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pelanggaran berat.

KLH juga mendorong penguatan pasal-pasal tentang reklamasi, larangan tambang di daerah aliran sungai (DAS), serta kejelasan batas waktu penghentian sementara aktivitas tambang.

Menutup rangkaian pembahasan, Imam Wahyudi menyampaikan kesimpulan tegas namun reflektif. Menurutnya, Raperda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum yang normatif, tetapi harus menjadi instrumen perubahan.

β€œKita ingin Raperda ini kuat secara yuridis, selaras dengan aturan pusat, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Tambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, namun lingkungan tidak boleh dikorbankan.

Kesejahteraan dan keberlanjutan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Ia menambahkan,

Pansus berkomitmen menyempurnakan draf dengan mempertimbangkan seluruh masukan publik dan rekomendasi kementerian, agar regulasi yang lahir benar-benar memiliki daya paksa, adil bagi masyarakat, dan tegas terhadap pelanggaran.

Di Bangka Belitung, tambang bukan sekadar urusan ekonomiβ€”ia menyangkut ruang hidup dan masa depan generasi.

“Karena itu, Raperda WPR dan IPR kini menjadi titik temu antara harapan rakyat dan tanggung jawab negara: menghadirkan aturan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi,” tutup imam.

Red Anas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *