Detak Kompak News
Imam Wahyudi Minta ESDM Percepat Penyelesaian Konflik IUP dan Sertifikasi Tanah Masyarakat Babel, Kunjungi Ditjen Minerba, Komisi III DPRD Babel Perjuangkan Kepastian Hukum Lahan Warga di Kawasan IUP PT Timah
Jakarta – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan pada konsultasi mengenai kebijakan pengalihan fungsi lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sekaligus mencari solusi atas persoalan sertifikasi tanah masyarakat yang selama bertahun-tahun masih terkendala status IUP.
Rombongan Komisi III dipimpin oleh Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi, S.H., M.H., bersama Edi Nasapta dan Syarifah. Pertemuan diterima oleh Koordinator Humas Ditjen Minerba Ihsan, didampingi perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Wilayah, serta Bagian Lingkungan.Dalam forum tersebut, Imam Wahyudi menyampaikan langsung berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Bangka Belitung, khususnya warga yang tinggal di desa-desa yang masih berada dalam kawasan IUP PT Timah sehingga tidak dapat mengurus sertifikat hak atas tanah.
Ia menyebut sejumlah desa yang mengalami persoalan tersebut, di antaranya Desa Pemali, Karya Makmur, Sungai Samak, Lasar, Pegantungan, Sijuk, Air Selimar, Air Seruk, Bantan hingga Simpang Rusak.
Menurut Imam, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap kepastian hukum masyarakat atas tanah yang mereka tempati maupun kelola secara turun-temurun.“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Mereka membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Banyak warga belum bisa memperoleh sertifikat karena wilayahnya masih tercatat sebagai bagian dari IUP PT Timah, padahal sebagian kawasan tersebut sudah lama tidak dilakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imam Wahyudi mengajukan sejumlah pertanyaan strategis kepada Ditjen Minerba, di antaranya mengenai mekanisme hukum pengalihan fungsi lahan di dalam wilayah IUP tanpa mengurangi hak pemegang izin, kriteria penetapan lahan yang sudah tidak prospektif untuk ditambang, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang, penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pemegang IUP, hingga kemungkinan pelepasan sebagian wilayah IUP untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengganggu cadangan timah nasional.
Selain itu, Imam juga meminta penjelasan mengenai data IUP PT Timah yang masih aktif maupun yang sudah tidak produktif sebagai dasar penyusunan kebijakan penyelesaian persoalan di lapangan.
Sementara itu, Anggota Komisi III Edi Nasapta menyoroti banyaknya persoalan tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan pemanfaatan lahan masyarakat dan meminta penjelasan mengenai langkah penyelesaiannya.
Sedangkan Syarifah mempertanyakan regulasi mengenai kemungkinan penciutan wilayah tambang darat serta lembaga yang memiliki kewenangan menyusun peta jalan (road map) penataan wilayah pertambangan di Bangka Belitung.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pihak Ditjen Minerba menjelaskan bahwa secara umum terdapat wilayah yang telah memiliki IUP dan wilayah yang belum dibebani izin usaha pertambangan.
Pihak Ditjen Minerba juga menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minerba terbaru, pemegang IUP wajib menghormati hak-hak yang berada di wilayah sekitar. Sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan, seluruh penyelesaian hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai mineral yang berada di bawah permukaan tanah diatur melalui Undang-Undang Minerba, sedangkan hak atas tanah di permukaan tetap mengacu pada ketentuan agraria.
Terkait pelepasan sebagian wilayah IUP, Ditjen Minerba menjelaskan bahwa mekanismenya dilakukan melalui pengajuan kepada Menteri ESDM.
Sementara ketentuan mengenai penciutan wilayah IUP telah diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 146, yang memberikan ruang bagi pemegang IUP untuk mengajukan pengurangan wilayah kepada Menteri ESDM sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi Komisi III DPRD Bangka Belitung, penjelasan tersebut menjadi dasar penting untuk mendorong langkah lanjutan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Timah, serta instansi terkait agar persoalan administrasi pertanahan yang dihadapi masyarakat dapat segera memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga kepentingan negara di sektor pertambangan.Imam Wahyudi menegaskan bahwa tujuan utama kunjungan kerja tersebut bukan semata membahas regulasi pertambangan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh keadilan atas hak-haknya.
“Negara harus mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan investasi maupun pengelolaan sumber daya alam. Aspirasi masyarakat Bangka Belitung akan terus kami kawal agar memperoleh solusi yang adil, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Imam.
Kesimpulan
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM menjadi langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan permukiman dan lahan masyarakat.Melalui berbagai pertanyaan yang disampaikan Imam Wahyudi dan anggota Komisi III lainnya, DPRD mendorong pemerintah pusat membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme penciutan atau pelepasan sebagian wilayah IUP sesuai ketentuan hukum.
Harapannya, masyarakat di sejumlah desa yang selama ini terkendala sertifikasi tanah dapat memperoleh kepastian hukum, sementara kepentingan pengelolaan sumber daya mineral nasional tetap terlindungi.
Red.AnasN70
Komisi III DPRD Babel Dorong Solusi Tumpang Tindih IUP PT Timah, Imam Wahyudi: Warga Berhak Mendapat Kepastian Sertifikat Tanah








