Detak Kompak News
Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berlangsung dinamis dan penuh perdebatan.
Dalam forum yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum Pemprov Babel, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, isu keberpihakan terhadap masyarakat penambang menjadi titik krusial.
Anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, tampil sebagai salah satu suara paling lantang. Ia menyoroti dua skema yang dinilai berpotensi membebani rakyat, yakni iuran pertambangan rakyat (ipera) dan jaminan reklamasi (jamrek).
Imam mempertanyakan kejelasan hubungan antara keduanya.
Berdasarkan regulasi yang ada, ipera mengacu pada Kepmen 174/2024 dengan besaran Rp132 juta per hektare, sementara jamrek dalam Permen ESDM 18/2025 ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai penjualan.
“Ini harus terang. Apakah ipera dan jamrek berjalan bersamaan atau bisa salah satu? Jangan sampai masyarakat kecil dibebani dua kewajiban sekaligus,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Imam juga mengkritisi besaran denda yang dinilai belum mencerminkan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa regulasi tidak boleh menjauh dari realitas kehidupan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
“Jangan sampai perda yang kita buat justru menyulitkan rakyat,” ujarnya, sembari meminta Kemendagri ikut mengawal dan membantu menyempurnakan Ranperda agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kemendagri: Aturan Harus Seimbang, Realitas Lapangan Jadi Pertimbangan
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Nur Sabar, mengakui bahwa sektor pertambangan bukan persoalan sederhana.Ia menilai, banyaknya aktivitas tambang ilegal justru menjadi alasan pentingnya regulasi yang kuat namun tetap berimbang.
“Pertambangan ini tidak semudah yang dibayangkan. Di lapangan banyak aktivitas ilegal, sehingga perlu diatur. Tapi harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan jamrek 10 persen merupakan aturan dari level yang lebih tinggi dan harus diikuti.
Sementara itu, ipera dan jamrek dalam sistem perizinan merupakan dua komponen yang berbeda.
Meski demikian, Kemendagri membuka ruang diskusi lebih lanjut.Nur Sabar bahkan menyoroti aspek keadilan dalam penerapan sanksi.
“Kalau dendanya sampai Rp1 miliar, bagaimana dengan masyarakat kecil? Di sinilah pentingnya keseimbangan,” tambahnya.
Kemendagri juga memastikan kesiapan untuk memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama kementerian teknis seperti ESDM, Lingkungan Hidup, dan Perdagangan. Proses ini akan mencakup pembahasan menyeluruh, mulai dari penyesuaian judul hingga sinkronisasi pasal demi pasal.
Perdebatan Meluas: Dari Besaran Jamrek hingga Syarat Administrasi
Diskusi semakin berkembang ketika anggota Pansus lainnya turut menyampaikan pandangan. Agung Setiawan mempertanyakan kemungkinan penyesuaian besaran jamrek, bahkan mengusulkan opsi penurunan dari 10 persen menjadi 5 persen untuk meringankan beban penambang.Sementara itu, Me Hoa menyoroti aspek administratif, khususnya terkait syarat penggunaan KTP Babel dalam pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR). Ia menilai hal tersebut perlu kejelasan agar tidak menimbulkan diskriminasi.
Maryam menambahkan perspektif yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan regulasi nasional, termasuk dalam pengelolaan mineral ikutan seperti logam tanah jarang (LTJ), serta pengaturan aspek pascatambang dan keberlanjutan investasi.
“Kami butuh gambaran utuh, termasuk kelemahan-kelemahan Ranperda ini agar bisa disempurnakan,” ujarnya.
Tantangan Regulasi: Dua Aturan, Dua Pendekatan
Dari sisi pemerintah daerah, Biro Hukum Pemprov Babel mengakui bahwa perbedaan dasar hukum antara ipera dan jamrek menjadi tantangan utama.Iperea mengacu pada Kepmen, sementara jamrek diatur dalam Permen ESDM, sehingga membutuhkan sinkronisasi yang cermat dalam penyusunan perda.
Kemendagri melalui jajarannya juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, penguatan fungsi antar dinas, serta kejelasan sumber pendanaan melalui APBD.
Bahkan, disarankan agar penyusunan peraturan turunan seperti pergub diberi batas waktu yang jelas agar implementasi tidak berlarut-larut.
Menjaga Arah: Regulasi untuk Rakyat, Bukan Beban Baru
Di tengah kompleksitas pembahasan, satu benang merah mengemuka: Ranperda tambang rakyat harus berpihak pada masyarakat. Regulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen administratif, tetapi harus menjadi solusi nyata bagi persoalan di lapangan.Sikap tegas Imam Wahyudi pun menjadi refleksi dari kegelisahan tersebut. Ia menutup dengan pesan sederhana namun kuat:
“Intinya, jangan sampai rakyat kecil yang menambang untuk hidup malah ditekan dengan aturan yang berat.”
Dengan rencana fasilitasi lanjutan pada Mei mendatang, harapan pun menguat agar Ranperda ini lahir sebagai regulasi yang adil, implementatif, dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Babel.Red: Anas N70
“Ranperda Tambang Rakyat Babel Memanas: Imam Wahyudi Soroti Iuran dan Jaminan yang Dinilai ‘Mencekik’ Penambang Kecil”





