Tim Gabungan Polsek Bakam dan Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Puding Besar

Detak Kompak News

Bangka — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka kembali menunjukkan hasil.

Tim gabungan dari Polsek Bakam bersama Satresnarkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Puding Besar, Senin (4/5/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bakam—dikenal sebagai Tim Beruang Hitam—pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik peredaran sabu dengan modus “tempel”, yakni pelaku meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa tim kemudian mengantongi informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar.

“Atas dasar informasi tersebut, dilakukan langkah penindakan secara terukur melalui operasi gabungan antara Polsek Bakam dan Satresnarkoba Polres Bangka,” ujarnya.

Operasi digelar pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias Jay di Dusun Sungai 2, Desa Kotawaringin. Ia diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital serta sabu dengan berat kotor sekitar 9,92 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Era Anggraini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki peran aktif dalam aktivitas peredaran, mulai dari menjual, membeli, hingga menjadi perantara transaksi narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terkait lainnya,” jelasnya.

Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini dinilai menjadi kunci penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di daerah.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Red. Anasn70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *