Fakta Persidangan Terungkap, Kasus BBM Belinyu Ternyata Praktik Oplosan Minyak Mentah

Detak Kompak News

Bangka — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar di wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru.

Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan terkait peredaran solar ilegal sebagaimana dugaan awal, melainkan praktik pengoplosan minyak mentah dengan solar industri.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Hery Sakti Saad, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oslan Pardede, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Senin (4/5/2026).

Penjelasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik terkait substansi perkara yang tengah bergulir di pengadilan.

Dalam keterangannya, Hery mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencampur minyak mentah—yang di masyarakat dikenal sebagai “minyak cong”—dengan solar industri untuk meningkatkan volume bahan bakar secara tidak sah. Praktik ini dilakukan demi memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara yang melanggar ketentuan.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, cairan yang diamankan bukanlah solar dalam kategori resmi seperti B40. Ini adalah minyak mentah yang tidak memenuhi standar klasifikasi bahan bakar,” jelas Hery.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium serta keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Dari hasil analisis, cairan tersebut tidak termasuk dalam jenis bahan bakar yang diakui secara legal, baik untuk kategori bensin maupun solar.

Lebih lanjut, Kejari mengungkap bahwa campuran ilegal ini direncanakan untuk didistribusikan ke sektor pertambangan rakyat di wilayah Belinyu dan sekitarnya.

Dengan metode pengoplosan, para pelaku berupaya menciptakan ilusi ketersediaan bahan bakar yang lebih banyak, meski kualitasnya jauh dari standar.

“Tujuannya jelas, menambah volume agar terlihat lebih banyak secara kuantitas. Namun secara kualitas, tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hery.

Ia juga menyoroti potensi risiko dari penggunaan bahan bakar oplosan tersebut, terutama bagi mesin-mesin operasional di sektor pertambangan yang dalam kondisi tertentu masih dapat menggunakan bahan bakar non-standar, namun berisiko merusak peralatan dan membahayakan keselamatan.

Dalam pengembangan perkara, diketahui bahwa minyak mentah tersebut didatangkan dari Palembang menggunakan empat unit truk. Rencananya, pasokan tersebut akan memenuhi kebutuhan operasional tambang inkonvensional (TI) di kawasan Belinyu.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Selain penegakan hukum, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar harus terus diperkuat, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi di sektor-sektor strategis daerah.
Red. Anasn70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *