Detak Kompak News.
SUNGAILIAT – Perkara dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater (MOT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (28/9/2026).
Pelimpahan tersebut menandai dimulainya tahapan penuntutan terhadap dua tersangka dalam perkara yang berdasarkan hasil penghitungan BPKP menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,19 miliar.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya dilakukan penelitian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Senin, 28 September kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi MOT dari Polda Babel,” kata Herya kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Dua tersangka yang diserahkan kepada Kejari Bangka masing-masing berinisial Drs. AY, selaku Direktur Utama PT Bakti Wira Husada, serta HA alias Hendy, anak dari Harjono yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Redosko Pranadipta.
Dalam perkara tersebut, AY diduga berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengadaan barang kegiatan alat kedokteran umum berupa MOT di RSUD dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara HA disebut berperan sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut.
Adapun nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencapai Rp5.191.845.454.
“Kalau berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454,” ungkap Herya.
Dua Tersangka Ditahan 20 Hari
Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Bangka kini melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan penuntutan sebelum perkara dibawa ke persidangan.Herya mengatakan, jaksa penuntut umum juga tengah menyiapkan administrasi penuntutan, termasuk surat dakwaan.
“Langkah kami hari ini menerima tersangka dan barang bukti, kemudian meneliti tersangka dan barang bukti serta menyiapkan administrasi seperti surat dakwaan,” jelasnya.
Untuk kepentingan proses hukum, kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari.
Keduanya dititipkan di Rutan Tuatunu Pangkalpinang.
Setelah proses administrasi penuntutan rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan NegeriPangkalpinang untuk diperiksa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Herya.Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp300 Juta
Di tengah proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, Kejari Bangka juga menerima informasi mengenai adanya upaya pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka.Herya mengungkapkan, kedua tersangka menyerahkan uang sebesar Rp300 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Namun, Kejari Bangka masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan jumlah dan kebenaran uang yang diserahkan tersebut.
Penghitungan dan pemeriksaan dilakukan bersama pihak terkait.
“Hari ini kami juga mendapat informasi adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka. Keduanya menyerahkan pengembalian sebesar Rp300 juta,” kata Herya.
Menurut dia, uang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penghitungan untuk memastikan nominal yang diserahkan.
“Ini masih diproses ataupun dihitung oleh teman-teman dari BRI KCP Sungailiat untuk melihat ataupun menghitung kebenaran uang yang diserahkan tersangka,” tutupnya.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan perkara untuk diuji dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Red. Anasn70.
Dua Tersangka Kasus MOT Dilimpahkan ke Kejari Bangka, Kerugian Negara Rp5,19 Miliar





