DPRD Babel Tegaskan HGU Sawit Harus Tertib, Transparan, dan Lindungi Kepentingan Masyarakat

MNCCTv NEWS

JAKARTA — Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius DPRD Babel. Dewan meminta setiap proses penerbitan HGU dilakukan secara tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, S.IP., MH, saat mengikuti kegiatan konsultasi dan koordinasi DPRD Babel bersama Kanwil BPN Babel terkait syarat dan ketentuan penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Imam, penerbitan HGU tidak boleh dipandang sebatas proses administrasi untuk mendapatkan sertifikat atas suatu lahan. Lebih dari itu, terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, mulai dari status dan asal-usul tanah, batas wilayah, kesesuaian tata ruang, perizinan, hingga hubungan antara perusahaan dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

Ia menilai, ketelitian dalam proses penerbitan HGU menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan maupun konflik agraria di kemudian hari.

“Kita ingin investasi berjalan dan perusahaan mendapatkan kepastian usaha, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian atas ruang hidupnya.

Jangan sampai HGU justru menimbulkan persoalan karena status tanah tidak jelas atau tumpang tindih dengan kepentingan lain,” tegas Imam.

Imam menegaskan, DPRD Babel tidak berada pada posisi untuk menghambat investasi. Sebaliknya, investasi di sektor perkebunan dinilai tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, menurutnya, investasi harus dibangun di atas kepastian hukum dan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Keberadaan perusahaan juga diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi turut menghadirkan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD Babel adalah kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan tertentu yang menjadi dasar pemberian HGU.

Imam mengingatkan agar kewajiban tersebut tidak berhenti sebagai angka yang tercantum dalam dokumen administrasi. Pelaksanaannya harus dapat dipastikan secara nyata, terukur dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat penerima.

“Harus jelas siapa penerimanya, kelembagaannya, lokasinya, kapan dibangun dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonominya. Jangan sampai perusahaan tumbuh, tetapi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Menurut Imam, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesenjangan antara keberadaan investasi perkebunan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Program pembangunan kebun masyarakat harus memiliki mekanisme yang jelas, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui adanya kewajiban perusahaan, tetapi juga dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, pihak perusahaan dan masyarakat untuk membangun komunikasi sejak awal dalam setiap tahapan penerbitan maupun pelaksanaan HGU.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan dapat dibicarakan dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Yang kita butuhkan adalah kepastian. Kepastian bagi perusahaan, pemerintah, dan yang paling penting masyarakat. Jangan sampai persoalan HGU baru diketahui setelah konflik terjadi,” kata Imam.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan koordinasi antarpihak menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Bangka Belitung. Dengan proses yang transparan, masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui hak dan kepentingannya, sementara perusahaan memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.

DPRD Babel, lanjut Imam, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertanahan dan perkebunan di daerah. Pengawasan tersebut diarahkan agar pelaksanaan investasi tetap berada dalam koridor hukum serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Imam berharap, pengelolaan sektor perkebunan di Babel ke depan dapat berjalan secara berimbang. Investasi tetap tumbuh, perusahaan memperoleh kepastian berusaha, pemerintah mendapatkan manfaat bagi pembangunan daerah, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan dan manfaat ekonomi yang layak.

Dengan demikian, penerbitan HGU tidak hanya menjadi instrumen legal bagi perusahaan dalam mengelola lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pembangunan perkebunan yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DPRD Babel memastikan isu pertanahan dan perkebunan akan terus dikawal agar setiap kebijakan yang diterapkan di lapangan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Red.anasn70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *